TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan pendataan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak tahun 2022. Meski proses pendataan telah rampung 100 persen, tindak lanjut terhadap data tersebut hingga kini masih belum ada kejelasan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengungkapkan, terdapat 1.600 PTT yang telah terdata dan laporan mengenai jumlah ini telah disampaikan ke Pemerintah Pusat.
“Jumlah ini akan menjadi salah satu data yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam proses seleksi ke depan,” terangnya, Kamis (25/7).
Data yang telah disampaikan ke BKN dan Menpan RB akan menjadi bagian penting. Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hingga saat ini masih belum diketahui apakah seleksi hanya akan terbuka bagi PTT yang sudah didata atau mencakup peserta dari luar.
“Kita belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait hal ini. Karena juknis masih dalam tahap penggodokan,” ujarnya.
Ini menjadi tantangan tersendiri, karena banyak pihak yang menantikan kejelasan mengenai prosedur dan mekanisme seleksi. Pendataan PTT ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas, mengenai jumlah dan kondisi PTT di Pemprov Kaltara. Serta menjadi dasar bagi perencanaan dan kebijakan kepegawaian di masa mendatang.
Namun, tanpa adanya juknis yang jelas, masih terdapat ketidakpastian langkah-langkah selanjutnya. Pemerintah daerah kini menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, agar proses seleksi bisa segera dilaksanakan dengan adil dan transparan.
“Kami berharap proses ini bisa segera memiliki kejelasan. Sehingga para PTT yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian mengenai tindaklanjutnya,” harap dia. (kn-2)