TARAKAN – Seorang Caleg Legislatif (Caleg) terpilih di Kota Tarakan yang berinisial SS dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kamis (25/7) pekan lalu.
SS dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan di Dapil 4 Tarakan Utara. Penasehat hukum pelapor Muhammad Andi yakni Alif Putra Pratama mengatakan, SS diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan. Berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.
“Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun,” tuturnya.
Alif menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal. “Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” tuturnya.
Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sulaiman mengatakan, sudah menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah seorang Caleg di Tarakan. Saat ini laporan tersebut masih dilakukan kajian oleh Bawaslu Kaltara.
“Sudah dikonfirmasi ke kita (Bawaslu) bahwa memang benar ada 2 laporan yang masuk. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana. Dalam laporan itu kita masih proses kajian. Masih mempelajari syarat formil dan materiil,” ucapbya.
Setelah proses kajian laporan untuk menggali syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut pada 29 Juli mendatang. Dalam rapat pleno akan ditentukan apakah laporan terhadap salah satu Caleg di Tarakan tersebut akan diregister atau tidak.
“Tanggal 29 Agustus kami akan pleno untuk menentukan apakah laporan itu dilakukan register atau tidak. Kita masih mempelajari siapa terlapor, siapa pelapornya. Salah satu laporannya itu berkaitan dugaan ijazah palsu. Laporannya itu salah satu Caleg di Kota Tarakan diduga menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.
Jika nantinya laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kaltara tetap akan melakukan penelusuran informasi.
“Kalau kita di Bawaslu ini, misalnya nanti salah satu syarat formil atau materiil tidak terpenuhi, ini akan kita jadikan informasi awal. Laporan yang masuk itu akan kita proses sesuai peraturan Bawaslu yang ada,” tutur Sulaiman. (kn-2)