TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memanggil sejumlah stakeholder terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pertemuan ini dihadiri perwakilan partai politik (parpol) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan dan pihak rumah sakit, Sabtu (27/7) lalu.
Pertemuan ini sebagai Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Beberapa hal disampaikan dalam sosialisasi tersebut, diantaranya verifikasi berkas pencalonan kepala daerah yang harus lebih diperketat lagi.
“Dari KPU Tarakan akan memperketat lagi berkas administrasi pencalonan kepala daerah. Ada beberapa tahap dilakukan verifikasi untuk meyakinkan apa yang ditetapkan KPU Tarakan sudah memenuhi persyaratan administrasi,” terang Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Asriadi.
Tanggapan dari masyarakat juga akan diminta. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menyampaikan informasi tidak bisa lepas dari setiap proses tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran calon, pemberkasan hingga verifikasi berkas dan penetapan calon.
“Tanggapan masyarakat menjadi ujung tombak dan salah satu instrumen dalam membantu KPU untuk verifikasi administrasi,” tegasnya.
Sama halnya jika nantinya ada calon yang mendaftar dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri. Ia menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari surat pengunduran dari dari statusnya sebagai ASN, TNI maupun Polri.
“Surat pengunduran diri harus tersampaikan ke pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Hal yang sama juga dilakukan KPU Bulungan, dalam mempersiapkan berbagai tahapan untuk Pilkada. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian, yakni syarat pencalonan kepala daerah dan dukungan partai politik.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Jumadil, memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini. Jumadil menjelaskan, untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Bulungan, partai politik atau koalisi partai politik harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi di DPRD atau 25 persen jumlah suara sah pada pemilu terakhir.
“Di Bulungan, syarat minimal perolehan kursi 20 persen. Artinya sekitar 5 kursi di DPRD,” ujarnya, Minggu (28/7).
Selain perolehan kursi, terdapat alternatif lain, yaitu perolehan 25 persen dari total suara sah pada pemilu terakhir. Jika partai politik atau koalisi partai politik tidak mencapai 20 persen jumlah kursi di DPRD, mereka masih bisa mencalonkan jika berhasil mendapatkan 25 persen dari total suara sah.
Meskipun belum bisa berspekulasi tentang partai-partai mana saja yang dapat memenuhi syarat ini. Ia menegaskan bahwa data sudah jelas dan bisa dihitung bersama.
“Kita bisa menghitung bersama-sama karena datanya sudah tersedia. Jika suatu partai politik sudah memenuhi 25 persen suara sah. Meskipun perolehan kursi mereka kurang dari 5, mereka tetap bisa mencalonkan kepala daerah,” jelasnya.
Ini berarti, partai politik di Bulungan memiliki dua alternatif untuk mencalonkan kepala daerah. Yakni melalui perolehan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. Kedua alternatif ini memberikan fleksibilitas bagi partai-partai yang ingin mencalonkan kandidat mereka.
Dengan adanya dua alternatif syarat pencalonan ini, partai politik di Bulungan dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan strategi yang efektif. “Mereka harus mempertimbangkan, baik perolehan kursi di DPRD maupun total suara sah yang mereka dapatkan pada pemilu terakhir,” terangnya.
Strategi koalisi menjadi penting dalam konteks ini. Partai-partai yang mungkin tidak cukup kuat secara individu untuk memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau suara sah. Dapat membentuk koalisi untuk memperkuat posisi mereka.
“Koalisi yang tepat dapat menjadi kunci sukses dalam mencalonkan kepala daerah yang memiliki peluang menang besar,” tuturnya.
Sosialisasi mengenai syarat pencalonan dan dukungan partai politik juga menjadi bagian penting dari persiapan ini. “Kami terus berupaya memberikan informasi yang jelas dan rinci kepada seluruh partai politik dan masyarakat. Agar semua pihak memahami aturan dan syarat yang berlaku,” harapnya. (kn-2)