Paket C Terdata Didapodik

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara secara resmi meregister laporan dugaan ijazah palsu, salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil 4 Tarakan Barat, berinisial SS sejak Senin (29/7).

Selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pelanggaran pemilu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha menuturkan Pendidikan Kesetaraan untuk Paket C sama seperti paket A dan Paket B, yang memiliki periode pembelajaran sama dengan pendidikan formal seperti SD, SMP dan SMA.

“Misalnya ada anak putus sekolah di kelas 1 SMA, mau melanjutkan ke pendidikan non formal bisa ke progam pendidikan Paket C. Dengan dibuktikan rapor saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Tidak bisa mau langsung ujian, tetapi harus menyelesaikan masa 2 tahun lagi,” ujarnya, Selasa (30/7).

Baca Juga  Diduga Ada Indikasi Sengaja Dibakar

Masa pembelajaran selama program non formal ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sehingga, menyamakan pelaksanaan pembelajaran non formal dan formal.  Sama halnya rekam jejak pendidikan selama menjalani program Paket C, bisa dilihat melalui data dapodik melalui situs dapo.kemdikbud.go.id.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan nama sekolah atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama siswa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan sama seperti yang formal, punya data pokok pendidikan (Dapodik). Kalau sekarang semua bisa melihat data pendaftar kapan masuk sekolah dan kapan lulus pendidikan kesetaraan. Bisa dilihat di data dapodik apakah pernah dan itu ada dalam sistem. Saya kira mencari nama di Dapodik bisa, nama, NIK,” tegasnya.

Baca Juga  Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Terkait laporan dugaan ijazah Paket C yang dipersoalkan di Bawaslu Kaltara ini, menurutnya pendidikan kesetaraan memang sudah menjadi paradigma di masyarakat. Bisa jadi karena sebelum ini, ijazah Paket C kerap dianggap sama halnya tidak lulus sekolah. Namun, ia pastikan sekarang program kesetaraan Paket C sudah disempurnakan dengan adanya transparansi data di Dapodik.

“Kalau misalnya ada yang mempertanyakan tinggal kita lihat ya. Itu saya akui di tengah masyarakat masih ada image meragukan pendidikan kesejahteraan. Karena memang sistem belajarnya fleksibel tidak sama dengan pendidikan formal. Bisa memilih waktu pagi, siang dan malam hari. Tidak mesti dalam satu kelas juga sama dengan formal,” tuturnya.

Tamrin menambahkan, misalnya pendidikan formal SMA harus dalam satu ruangan 36 siswa sedangkan di pendidikan kesetaraan hanya tiga siswa sudah bisa berjalan. Dalam Pendidikan kesetaraan, tidak ada syarat minimal rombel tetapi bersifat fleksibel. Sama halnya dengan kasus ijazah SS, Tamrin mengatakan harus melihat dulu bukti yang disertakan.

Baca Juga  Perbaikan Area Jogging Track Tepian Sungai Kayan, Segini Usulan Anggarannya....

Kemudian, jika setelah didaftarkan menjadi peserta dalam kurun waktu setahun sudah terbit ijazah, harus dilihat lagi apakah pernah menempuh pendidikan formal sebelumnya.

“Kalau misalnya ada legalisir ijazah kita lihat juga bukti-buktinya. Misalnya, sudah pernah duduk di bangku kelas 3 SMA atau tidak. Jika demikian, tinggal melanjutkan sisa waktunya, karena banyak catatan, anak kelas tiga tidak sempat ujian karena sakit, ada masalah lain sehingga tidak bisa ujian. Sehingga bisa daftar di paket dan bisa ujian,” jelasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini