TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, tengah melakukan penindakan terhadap satu usaha kosmetik rumahan yang ada di Tarakan.
Diduga, usaha kosmetik rumahan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya sehingga perlu dilakukan penindakan. Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengungkapkan, adapun saat ini prosesnya masih akan dilakukan gelar perkara untuk temuan tersebut. Pada gelar perkara akan ditentukan apakah temuan tersebut masuk ke dalam unsur pidana atau tidak.
“Kosmetik di Tarakan, itu memproduksi sendiri. Jadi kosmetiknya dicampur-campur begitu, kosmetik rumahan,” ungkapnya, Rabu (31/7).
Dalam melakukan penindakan ini, pihaknya memeriksa rumah produksi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi kosmetik. “Kalau di tahun ini baru itu yang kami tindak yaitu kosmetik rumahan. Tapi kami mau gelar dulu, apakah masuk ke pidana kalau sudah jelas baru kita sampaikan,” tuturnya.
BPOM Tarakan mengklaim rutin melakukan pengawasan terhadap produk-produk di kalangan masyarakat. Begitu juga dengan temuan dugaan kosmetik berbahaya di Tarakan, merupakan bagian dari hasil pengawasan tersebut.
Selain mendapatkan temuan di Kota Tarakan, pihaknya sering kali mendapati pengiriman kosmetik dari luar negeri yang tak memiliki izin edar. Bahkan, mengandung zat kimia berbahaya berupa hydroquinone yang membuat kulit semakin menipis.
“Modusnya beragam, mereka menjual kosmetik itu pakai akun palsu dan stok kosmetik tidak ada di sini. Jadi mereka sistemnya ada permintaan dari luar daerah, kalau di Tarakan hanya transit. Begitu ada permintaan baru mereka ambil dari luar negeri,” bebernya.
Diakuinya, hal ini menjadi kendala tersendiri bagi BPOM Tarakan. Namun pihaknya tetap optimis dengan berkoordinasi lintas sektor seperti TNI Polri dan Bea Cukai. Dalam mengungkap penyelundupan kosmetik ilegal, pihaknya lagi-lagi kesulitan menangkap pelaku. Lantaran rata-rata pengiriman kosmetik tersebut menggunakan identitas fiktif.
“Itu produk dari Filipina, masuk lewat Malaysia, ke Kaltara baru keluar daerah. Produknya itu seperti Briliant, Tabitha, Tahti dan lain-lain. Semuanya dari luar negeri,” tambah Harianto.
Dalam melakukan penindakan, barang bukti kosmetik ilegal akan disita dan dimusnahkan. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka pihaknya tak segan melakukan proses hukum pidana untuk membuat jera si pelaku.
“Kalaupun itu racikan tapi ada izin edar silakan. Tidak memakai bahan kimia berbahaya juga silakan dipasarkan. Harus menerapkan tahapan produksi dengan baik, dan produk yang terdaftar di BPOM. Kalau tidak memenuhi unsur itu artinya ilegal,” pungkasnya. (kn-2)