Persyaratan Administrasi Tanjung Selor Belum Lengkap

MASIH STAGNAN: Wilayah Tanjung Selor yang ingin dibentuk menjadi DOB masih terkendala persyaratan administrasi yang belum lengkap.

TANJUNG SELOR – Dorongan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor masih terus disuarakan berbagai pihak. Pembentukan Tanjung Selor sebagai kota dinilai sangat penting dan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan unsur politik di Kabupaten Bulungan maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Ketua Presidium Pembentukan DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie, saat ini terdapat sekitar 170 daerah otonomi baru yang siap dimekarkan di Indonesia. Termasuk Tanjung Selor dari total 312 daerah yang mengajukan DOB. Namun, persyaratan administrasi Tanjung Selor masih belum lengkap.

Persyaratan Tanjung Selor untuk diajukan sebagai DOB belum cukup. Tidak ada progres signifikan, dan sampai saat ini belum ada satu desa pun yang dimekarkan di Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Masih 1.315 Pelamar CPNS

“Pentingnya desakan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk serius memikirkan pemekaran daerah. Karena jika moratorium dibuka, Tanjung Selor belum siap secara administrasi,” terangnya, Kamis (1/8).

Ia meminta Bupati Bulungan untuk mulai melakukan pemekaran dari tingkat desa dengan serius dan menyelesaikan masalah yang ada. Bupati dan DPRD Bulungan pada periode sebelumnya, sebenarnya telah menyetujui pemekaran Tanjung Selor melalui Surat Keputusan (SK) yang dibuat.

Baca Juga  Jika Tak Ikuti Instruksi Partai, Bersiap di PAW dan Dipecat

“Bupati pada waktu itu pak Soedjati (Almarhum). Beliau sudah membuat SK untuk pemekaran wilayah ini dengan serius. DPRD Bulungan yang saat itu dipimpin oleh Bupati Syarwani juga telah menyetujui pemekaran ini,” kata dia.

Baca Juga  Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Batas Usia Minimal 25 Tahun

Namun, meski telah disetujui lebih dari 5-10 tahun lalu, realisasi pemekaran masih stagnan. Saat ini, ada anggapan tidak adanya tindakan konkret dari pemerintah.

“Ini adalah keinginan bersama yang harus diselesaikan bersama-sama. Ada empat SK yang sudah disetujui dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Bupati Bulungan, dan Gubernur. Ini semua amanah yang harus dijalankan,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan yang kuat dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor dapat segera terealisasi. Menjawab harapan masyarakat yang telah lama menantikan kemajuan dan perkembangan wilayah ini. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini