Terpidana Korupsi Dibebaskan

JALANI SIDANG: Sudarto (kiri) saat jalani persidangan di Lapas Kelas IIA Tarakan.

TARAKAN – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudarto, salah seorang terpidana kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015.

Putusan PK ini kemudian membatalkan putusan Kasasi yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sudarto secara resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atas putusan bebas di tingkat PK, Jumat (2/8) pekan lalu.

Dalam laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan putusan PK Sudarto dengan Nomor 795 PK/Pid.Sus/2024 ini diketuai Majelis Hakim, Ketua Soesilo.SH.MH dan anggota H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.

Amar putusan PK, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Terpidana SUDARTO, M.Si. M.Ec. Dev., MAPPI Cert. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7184 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Baca Juga  Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Bupati Dico Ingin Dekat Rakyatnya

“Mengadili kembali, menyatakan Terpidana Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi petikan putusan PK Sudarto, di laman SIPP PN Samarinda.

Kuasa Hukum Sudarto, Salomo Sagala saat dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Jumat malam lalu.

“Pemberitahuan Petikan Putusan PK dengan surat tercatat yang disampaikan MA, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dasar pembebasan klien kami. Salah satu isinya memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan dibebaskan seketika,” ungkapnya.

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 65. Dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui saksi Tarmiji. Barang bukti nomor 66, dikembalikan kepada Haryono, dan barang bukti nomor 67 terlampir di berkas perkara.

Kemudian barang bukti nomor 68-73 dikembalikan kepada saksi Muchlis Tabran. Selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor 9/PID- TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Baca Juga  Fokus Pendalaman Visi Misi

Selain Sudarto, dalam perkara ini juga ada terpidana lainnya, mantan wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono yang kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan sesuai putusan Kasasi MA.

Arief divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp567.620.000. Sedangkan Hariono divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan ditambah uang pengganti Rp567.620.000. Atas putusan Kasasi ini, Arief sudah mengajukan PK. Namun belum mendapatkan putusan dari Majelis Hakim PK di MA. Sedangkan Hariono baru Juli lalu dieksekusi dan belum mengajukan PK. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini