1.090 Warga Binaan Terima Remisi

REMISI KEMERDEKAAN: Salah seorang perwakilan warga binaan terima simbolis remisi di halaman rumah jabatan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, Sabtu (17/8).

TARAKAN – Sebanyak 1.090 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-79, yang diserahkan secara simbolis oleh PJ Walikota Tarakan Drs. Bustan pada Sabtu (17/8).

Penyerahan SK RU HUT Kemerdekaan, PJ Walikota didampingi Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno di Halaman Kantor Pemkot Tarakan. Adapun rinciannya, dari 1.090 WBP mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. WBP yang dinyatakan berhak menerima RU dengan besaran 1 hingga 6 bulan sebanyak RU I 1.078 orang dan RU II 12 orang dimana dari RU II 11 orang diantarnya langsung bebas dan 1 orang harus menjalani subsider atau denda.

“Jadi ada 1 orang yang menjalani denda subsider, berdasarkan putusan majelis hakimitu denda subside 1 bulan. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” ujar Kalapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, Minggu (18/8).

Baca Juga  Geledah Kamar Hunian WBP, Barang-barang Ini yang Ditemukan...

Dilanjutkannya, setelah menjalani denda subsider, maka WBP yang bersangkutan akan langsung dibebaskan sesuai dengan hak yang diterima dari RU II. Pada saat penyerahan SK RU II kepada 11 WPB lainnya, pihaknya juga tak menemui kendala. Sehingga WPB bisa langsung bebas kemarin tanpa menunggu proses administrasi.

“Kami telah siapkan persyaratan administrasi pembebasan 11 WBP itu, karena H-1 sebelum penyerahan SK kita sudah persiapkan semua administrasinya. Begitu juga dengan yang 1 orang nanti sama saja, setelah menjalani subsider bisa langsung bebas,” ucapnya.

Dalam memberikan remisi, pihaknya mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi meliputi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Dua Napi Lapas Kelas II A Tarakan Terima Remisi Waisak

Sebelum memberikan remisi, terlebih dulu pihaknya mengusulkan WBP yang mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat. Ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Ia menambahkan WBP yang berhak menerima remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Diantaranya, WBP yang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).

Baca Juga  Perekaman KTP-el dan IKD Raih Penghargaan

“Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan dan kami harapkan dapat menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan. Serta berubah menjadi lebih baik ke depannya,” harapnya.

Bagi WBP yang mendapatkan pemotongan masa tahanan atau RU I juga masih akan terus dilakukan pembinaan oleh Lapas Tarakan. Lantaran program pembinaan sendiri merupakan amanat Undang-undang yang harus diberikan kepada WBP. Sementara untuk WBP yang diberikan RU II atau langsung bebas tak lagi diberikan pembinaan pasca penyelesaian masa tahanan, lantaran bebasnya bukan karena bebas bersyarat.

“Program pembinaan pasti kita jalankan dalam keadaan apapun. Kalau yang RU II atau bebas murni sudah tidak mendapatkan program pembinaan dari Bapas ataupun dari Lapas, jadi langsung kembali saja ke masyarakat,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini