Caleg Terpilih Tak Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kriya: Kami Bisa Membuktikan

Kriya Amansyah

TARAKAN – Bawaslu Kalimantan Utara menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada 16 Agustus 2024.

Dalam surat bernomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan sangkaan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, perkara itu direkomendasikan ke Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lain dengan sangkaan pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Anggota Bawaslu Kaltara Fadliansyah menjelaskan, perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 520 Undang-Undang Pemilu. Lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke kepolisian dilakukan, karena mengandung dugaan pelanggaran di luar undang-undang pemilu.

“Secara formil ijasah yg diduga palsu itu tidak terbukti. Karena badan atau pejabat yg mengeluarkan ijasah tersebut menerangkan ijasah asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN sesuai dengan nama terlapor,” jelasnya, Selasa (20/8).

Baca Juga  Ungkap Sabu 82,9 Kg di 3 Lokasi Berbeda

Perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke pihak Polda Kaltara. Lantaran dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yang tidak obyektif dan tidak akuntabel. Sebagaimana amanah Pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Kami juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yang tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Permendikbud nomor 97 tahun 2013,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum Suryadi Sangkala, Kriya Amansyah menyambut baik dengan pemberitahuan status laporan tersebut. Kriya—biasa disapa merasa bersyukur kliennya dinyatakan tidak terbukti menggunakan ijazah palsu.

“Alhamdulillah, kami bisa membuktikan jika Suryadi Sangkala tidak mempergunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg di KPU Tarakan,” ujarnya.

Menurut dia, saat klarifikasi kedua Bawaslu Kaltara meminta ijazah asli Suryadi Sangkala untuk dilakukan uji keaslian ijazah. Perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.

Perihal rekomendasi ke kepolisian, karena mengandung dugaan pelanggaran di luar undang-undang pemilu. “Untuk rekomendasi ke Polda Kaltara, kami menunggu saja. Jika pihak pelapor melapor ke Polda Kaltara,” tuturnya.

Kriya pun menegaskan, sebelum putusan Bawaslu Kaltara, Suryadi Sangkala sudah ditetapkan KPU Tarakan menjadi Anggota DPRD periode 2024-2029. “Jadi Suryadi Sangkala sudah siap dilantik,” tegasnya.

Baca Juga  Stok LPG 3 Kg di Kaltara Dipastikan Aman

Sebelumnya diberitakan, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

Dalam laporan tersebut, juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024. Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.

Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini