Barang Hasil Penindakan Dihancurkan

DIMUSNAHKAN: Barang hasil penindakan berupa rokok, MMEA dan pakaian bekas dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (21/8).

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan sejak Maret 2023 hingga April 2024. Barang tersebut yakni 231.096 batang rokok ilegal, 76 botol MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) dan 36 bal pakaian bekas.

Untuk rokok, pemusnahan dilakukan dengan cara disiramkan air, MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke pasir dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun. Kepala Bea Cukai Tarakan Johan Pandores mengungkapkan, barang-barang yang diamankan merupakan hasil dari operasi rutin. Tak hanya itu, beberapa barang tersebut juga didapatkan dari barang bawaan penumpang jalur internasional melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Baca Juga  4 Tersangka Ternyata Satu Keluarga

Daerah operasi didapat di Tarakan, Bulungan, Berau dan Malinau. Khusus untuk rokok ilegal memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan barang lainnya. Diamankannya rokok ilegal ini, merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal sejak Juli hingga Agustus 2024.

Sementara untuk pakaian bekas kebanyakan didapatkan petugas dari barang bawaan penumpang melalui jalur pelayaran internasional. “Kadang-kadang ada yang bawa 1 karung, ada juga yang bilang untuk oleh-oleh. Tapi kan itu tidak boleh, kami tetap berikan penjelasan juga ke penumpang,” ujar Johan, Rabu (21/8).

Baca Juga  Ikan Melimpah, Alasan WNA Malaysia Langgar Batas

Adapun untuk barang yang diamankan, merupakan barang yang lebih banyak beredar. Johan menilai, saat ini pakaian bekas sudah mulai berkurang peredarannya. Sehingga lebih banyak ditemukan toko-toko pakaian atau butik. Sementara untuk MMEA, pihaknya menyisir di penjual eceran, distributor maupun hotel yang menyediakan minuman beralkohol.

Rata-rata, penjualan MMEA tak memiliki perizinan yang jelas. “Untuk MMEA kita berikan kesempatan 3 bulan untuk mengurus izin. Kalau tidak kita akan sisir lagi ke lapangan. Sudah juga saya sampaikan ke penegak hukum yang lain,” tambah Johan.

Baca Juga  Skema Wajah Baru Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

Untuk mengidentifikasi pelaku peredaran barang-barang yang diamankan, pihaknya memberikan proses administrasi lebih lanjut. Seperti penegakan ultimum remedium, dengan artian pelaku usaha yang terjaring operasi petugas wajib membayar denda.

“Artinya menjadi catatan kami, penyelesaiannya lewat ultimum remedium tadi. Tidak kita lanjutkan ke proses pidana tapi administrasi, nilainya 3 kali nilai cukai

besarannya. Kalau tidak bisa menyelesaikan ultimum remedium ya lanjut ke persidangan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini