Fokus Pembentukan AKD

USAI DILANTIK: Pimpinan DPRD Tarakan terdahulu dan yang sekarang usai dilantik di ruang serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat (23/8).

TARAKAN – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi dilantik pada Jumat (23/8), di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan.

Dalam pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Tarakan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Damenta Alexander. Pimpinan Sementara DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengungkapkan, diawal jabatannya akan meminta kepada seluruh partai yang duduk di parlemen untuk menyetorkan nama-nama anggota fraksi> Untuk rapat gabungan yang akan dilaksanakan Sabtu (24/8).

“Hari ini disetorkan, besok kita akan rapat gabungan untuk membuat pansus terkait kode etik dan tata tertib,” ungkapnya.

Baca Juga  Komitmen Bantu Korban Banjir di Malinau

Setelah itu, pihaknya masih akan menunggu untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) berdasarkan nama-nama setiap fraksi. Untuk agenda lainnya, akan mengikuti kegiatan DPRD Kaltara.

“Agenda lainnya habis ini ada kegiatan di provinsi, kemungkinan di Tanjung Selor. Kalau minggu ini masih fokus pembentukan AKD. Targetnya secepatnya, belum bisa ditentukan karena saya belum terima nama-nama fraksi,” ujarnya.

Baca Juga  Tersangka Sengaja Membakar Rumah, karena Tersulut Api Cemburu

Diketahui, dari 30 anggota DPRD Tarakan, terdapat 21 anggota DPRD dengan nama baru. Pelantikan DPRD Tarakan sempat tertunda, lantaran menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar penetapan anggota terpilih.

SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.388/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Tarakan Masa Jabatan 2024-2029, dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024. SK tersebut, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Zainal Ambil Formulir Pendaftaran Gubernur

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 169 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini