Pilwali Tarakan Dipastikan Calon Tunggal

PERPANJANGAN PENDAFTARAN: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Asriadi (kiri) saat berada di kantor KPU Tarakan.

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan hampir memastikan, tidak ada calon yang mendaftar usai dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan Asriadi mengatakan, sudah melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.

“Setelah melakukan sosialisasi, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, mulai tanggal 2-4 September 2024. Memang sejauh ini dari hasil beberapa parpol sampai sekarang helpdesk terbuka 24 jam. Teman-teman helpdesk juga stanby sampai pada kemarin dan sekarang belum ada parpol yang konfirmasi bakal mendaftar,” jelasnya, Rabu (4/9).

Baca Juga  Bonus Bagi Atlet Peraih Emas Diproyeksi Rp 300 Juta

Asriadi mengatakan, salah satu syarat yang perlu dilakukan parpol sebelum mengajukan pendaftaran bakal calonnya adalah bersurat ke KPU untuk melakukan pembukaan akses Silon. Hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar. Maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan, meski hanya terdapat calon tunggal.

“Itu salah satu indikator kalau misalkan ada orang yang mau mendaftar. Karena mereka harus membuka akses Silon,” katanya.

Baca Juga  Usulan Direalisasikan BPH Migas, Tambah Kuota Solar

Asriadi menegaskan bahwa belum ada pasangan yang ditetapkan sebagai paslon sebab belum ditetapkan oleh KPU. KPU menetapkan calon kepada daerah pada 22 September dengan catatan telah memenuhi syarat yang ditentukan PKPU. “Sebelum memasuki tahapan penetapan calon. Mereka harus melalui penelitian persyaratan calon administrasi,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini