TARAKAN – Pemeriksaan saksi terkait dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT Phoenix Resource Internasional (PRI), masih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu bangunan yang akan didirikan dengan pemasangan besi baja. Diduga tempat tersebut korban yang berasal dari Tenaga Kerja Asing (TKA) berinisial ZY terjatuh dan mengalami luka parah.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, dari penyelidikan yang sudah dilakukan terdapat 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi merupakan pekerja lapangan sub kontraktor PT Shandong Kaixin.
Rencananya, saksi lain dari perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk pimpinan dari perusahaan tersebut akan dimintai keterangan. “Mungkin terkait safetynya bagaimana dan mungkin akan kami periksa sampai ke tingkat atas,” ucapnya, Minggu (24/3).
Apabila dalam kecelakaan kerja tersebut didapati ada tindak pidana. Maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Namun saat ini, Randhya memastikan prosesnya masih dalam penyelidikan dan belum menaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami masih mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Belum kami bisa pastikan, apakah termasuk kelalaian atau terkait kecelakaan kerja. Semuanya masih kami dalami,” terangnya.
Meski sudah pernyataan dari pihak perusahaan, bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi karena adanya kelalaian. Akan tetapi, pihak kepolisian memastikan kesimpulan dari kejadian harus berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Namun pihaknya harus melengkapi barang bukti dan fakta yang ada.
Rencananya penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi pada pekan ini. Ia belum bisa memastikan berapa saksi yang akan dipanggil. Terkait hasil olah TKP, akan didalami oleh pihaknya dan akan disinkronkan dengan pemeriksaan saksi.
“Sementara kecelakaan kerja ini pasti ada kelalaian, apakah dari pekerjanya langsung atau dari pihak perusahaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Legal Officer Shandong Kaixin Marihot GT Sihombing mengatakan, informasi yang beredar pasca insiden sempat simpang siur. Pihaknya menjelaskan, insiden murni diakibatkan kelalaian pekerja.
“Peristiwa sebenarnya, korban itu murni terjatuh dari konstruksi yang sedang dibangun, dan itu karena kelalaian dari korban. Karena tak menggunakan peralatan safety. Jadi bukan tertimpa material, tapi terjatuh. Korban saat ini masih hidup dan dirawat di RS Pertamina,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini seluruh pekerja di area konstruksi baja turbin 2 sudah mengenakan body harness untuk pengamanan. Kelengkapan alat safety wajib digunakan sebelum memulai aktivitas bekerja.
Namun pada saat itu korban ini berinisiatif untuk naik sendiri. Sebenarnya sudah diimbau oleh pengawas, untuk tidak menyeberang. Korban yang melintas, tidak mengaitkan body harness pada tempatnya. Seandainya korban mengikat body harness dan terjatuh, korban akan tergantung. (kn-2)