Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia

BARANG HARAM: Ditpolairud Polda Kaltara gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Tawau, Malaysia.

TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram (kg) dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi Tenggara, Kamis (5/9) pekan lalu.

Awalnya, tersangka WN yang berperan sebagai kurir mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B diduga berasal dari negara Malaysia. Untuk mengambil sabu di Tawau, Malaysia. Dalam perjalanannya menjemput sabu, WN diberikan uang transportasi Rp 5 juta oleh B untuk terbang dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menuju Tawau Malaysia.

Setibanya di Kota Tarakan, WN dijemput oleh A dan diantar ke perairan Tawau, Malaysia pada malam hari. Keduanya menunggu speedboat yang membawa satu buah karung berwarna putih berisi sabu untuk diserahkan ke WN. “Setelah menerima sabu, WN langsung kembali ke Tarakan. Lalu didapatlah oleh tim kami,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Dirpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (11/9).

Baca Juga  Dua Atlet Karate Kaltara Terhenti

Setelah lama mengintai gerak gerik pelaku, personelnya langsung menyergap WN begitu tiba di perairan Tarakan tepatnya Sungai Bandara, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, sekitar pukul 06.00 Wita. Polisi langsung membongkar isi dalam karung putih yang sebelumnya diserahkan kaki tangan B di Perairan Tawau, Malaysia.

Benar saja, dalam karung tersebut terdapat 4 ember yang berisi narkotika jenis sabu. Bambang menyebut, pihaknya sempat hampir terkecoh lantaran ember tersebut tersusun ke atas dengan urutan ember pertama berisi bahan pokok. Seperti susu dan tepung yang sengaja diletakkan tersangka.

Baca Juga  Kaltara Miliki Luasan Mangrove 348 Ribu Hektare

“Awalnya kami mengira sabu ini 1 kg atau satu bungkus. Ternyata setelah kami lakukan penimbangan, 1 bungkus itu 1,5 kilogram. Jadi totalnya empat ember itu 6 kilogram,” sebutnya.

Setelah mendapati sabu, pihaknya pun langsung meringkus WN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik. WN mengaku, 6 kg barang haram rencananya akan langsung dibawa ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menggunakan kapal laut.

Rencananya, setelah tiba di Baubau, WN akan bertemu lagi dengan seseorang yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Tak main-main, upah yang dijanjikan terhadap WN jika berhasil meloloskan sabu ke Baubau, sebesar Rp 80 juta. “Kami masih mencari tahu apakah upah itu dari saudara B, atau malah orang yang dari Kendari yang memberi upah Rp 80 juta itu,” bebernya.

Baca Juga  Jadwal Penyerahan SK PPPK Diperkirakan Dipercepat

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini