Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal

KOSMETIK ILEGAL: Ribuan paket kosmetik ilegal yang diamankan personel Lantamal XIII Tarakan saat diperlihatkan kepada awak media, Sabtu (14/9) lalu.

TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Satrol Lantamal XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai Rp 600 juta milik Hasyim. Pengungkapan ini dilakukan di perairan Juata Laut, Kota Tarakan, sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (11/9) lalu.

Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengatakan, tim SFQR mendapatkan informasi di lapangan, akan ada rencana pengiriman barang ilegal dari negara Malaysia melalui jalur laut. Tim segera melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan. Serta melaksanakan penyekatan dan penutupan di Selat Bangau, menggunakan unsur Patkamla.

“Keesokan harinya, tim intelijen kami mendeteksi sebuah speedboat berhenti di perairan Juwata. Dan segera meneruskan informasi ke tim patroli laut SFQR yang selanjutnya bergerak menuju lokasi,” terangnya Sabtu (14/9).

Baca Juga  Siapkan TPS Khusus dan Marginal

Setelah berhasil, target kemudian melaksanakan penyelidikan di speedboat bermesin 200 PK diawaki oleh 3 orang ABK. Ditemukan puluhan kardus berisikan kosmetik ilegal, dengan total kurang lebih 30 koli. Ia menyebut, tiga orang ABK yakni Aswar selaku motoris, Asman dan Irfan merupakan ABK di speedboat bernama Aerox tersebut.

Berdasarkan keterangan tiga pelaku, pengembangan yang mengarah ke seseorang bernama Hediryanto, sebagai koordinator lapangan penyelundupan kosmetik ilegal.

“Setelah diamankan, Hedriyanto memberikan keterangan pemilik kosmetik ilegal ini merupakan Haji Hasyim. Sehingga kami melakukan penangkapan dan penjemputan di rumah Haji Hasyim,” tegas Jenderal bintang satu ini.

Berdasarkan investigasi, kosmetik ilegal merek Brilliant Rejuve sejumlah 30 koli yang dalam satu koli berisi 100 paket. Sehingga total keseluruhan yakni 3.000 paket kosmetik. Diperkirakan harga jual 1 paket sekitar Rp 200 ribu. Sehingga di total semuanya senilai Rp 600 juta.

Dari pengungkapan ini disebutkan Danlantamal, pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dokumen dan tak memenuhi kelaik lautan akan dijerat peraturan pelayaran dan akan di proses TNI AL.

“Sedangkan untuk kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan kegiatan pidana melanggar pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Untuk pelanggaran pidananya akan diproses oleh BPOM Tarakan,” sebut Ferry.

Baca Juga  Jumlah Barang Bukti Narkotika Menurun

Dansatrol Lantamal XIII Tarakan Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat menambahkan, dari keterangan para pelaku, kosmetik ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur. Menurut Wahyu, tantangan dalam mengungkap peredaran barang ilegal di Kaltara ini yaitu persoalan medan, waktu dan tempat. Sehingga semua stakeholder harus saling bahu membahu, bagaimana untuk mencegah barang ilegal masuk.

“Benar, barang ini berasal dari Tawau Malaysia. Modus operandi mereka, barang ini awalnya masuk lewat sebatik, kemudian dari speedboat Aerox menjemput di Sebatik. Rencananya kosmetik ilegal ini akan langsung menuju ke Bulungan. Tapi tim kita berhasil mencegatnya di sekitar Perairan Juata laut,” bebernya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini