Mekanisme Paslon Sebelum Kampanye, Wajib Serahkan 3 Laporan

ATURAN KAMPANYE: KPU Kaltara mengadakan bimtek mekanisme kampanye dan pelaporan dana kampanye.

TANJUNG SELOR – Guna memastikan seluruh tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme kampanye dan pelaporan dana kampanye bagi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara.

Menurut Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairulliza, penting untuk memahami aturan kampanye serta mekanisme pelaporan dana kampanye. KPU membahas aturan yang berlaku selama kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi.

Selain itu, juga fokus pada mekanisme pelaporan dana kampanye, menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan pasangan calon. Berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terangnya, Selasa (17/9).

Baca Juga  Deklarasi Sebelum Mendaftar ke KPU

Proses LADK harus diserahkan sebelum masa kampanye, tepatnya pada 24 September. Pasangan calon wajib menyerahkan LADK, termasuk detail rekening khusus dana kampanye. Setelah itu, LPSDK harus dilaporkan pada 24 Oktober dan LPPDK 24 November. Dia menegaskan, seluruh laporan akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Yang akan memberikan penilaian, apakah pasangan calon memenuhi kriteria kepatuhan atau tidak.

“KAP akan memberikan hasil auditnya dengan dua kategori, yakni patuh atau tidak patuh,” tambahnya.

Baca Juga  Saksi Diduga Turut Menggelapkan Dana Perusahaan

Bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK tepat waktu, akan ada sanksi tegas. Jika LADK tidak dilaporkan dalam waktu 7 hari, maka pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye. Jika laporan terlambat diserahkan setelah batas waktu yang ditetapkan, pasangan calon tetap dilarang berkampanye dan hal ini akan diumumkan secara publik.

Berkaitan sumbangan dana kampanye, ada batasan dan aturan ketat mengenai sumber dana. Sumbangan boleh diberikan oleh perseorangan, pasangan calon, atau partai politik, namun ada batasan maksimum.

“Untuk partai politik, batas sumbangan Rp 750 juta secara akumulatif. Sumbangan dari BUMN, BUMD, negara asing, maupun sumbangan yang tidak jelas sumbernya dilarang. Sumbangan dari perseorangan atau pihak lain harus disertai identitas yang jelas, seperti KTP dan NPWP,” tegasnya.

Baca Juga  Satu TPS di Malinau Lakukan PSU, Ini Jadwalnya...

KPU berencana menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu terkait hal ini. Rencananya, penetapan ini akan dilakukan pada 19 September.

“KPU Kaltara berharap KPU di tingkat kabupaten/kota dapat melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada pasangan calon. Sehingga seluruh tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini