TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan sebanyak 3.012 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih, untuk Pemilu 2024 di Tarakan.
Jumlah DPTb ini setelah dilakukan pendataan dan pemilih yang mengajukan pindah memilih, sampai batas akhir pada 15 Januari lalu. “Pengurusan DPTb pindah pemilih itu berakhir 15 Januari 2024. Dari data yang sudah masuk, pemilih pindah memilih di Tarakan sekitar 3.012 orang. Dengan rincian, 1.597 laki-laki dan 1.415 perempuan,” terang Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tarakan Jumaidah, Rabu (24/1).
Menurutnya, jumlah DPTb ini hampir berimbang dengan pemilih keluar sebanyak 2.333 orang yang tersebar di empat kecamatan di Tarakan. Terdiri dari 1.181 laki-laki 1.152 perempuan. DPTb merupakan masyarakat yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, karena satu alasan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
“Alasan masyarakat pindah memilih mayoritas karena urusan pekerjaan. Selain itu karena sedang menempuh pendidikan atau berstatus pelajar,” sebutnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang akan mengurus DPTb pindah pemilih, setelah tanggal yang sudah ditentukan pada 15 Januari lalu. Maka selanjutnya akan berurusan dengan bagian teknis.
Karena sudah bukan tanggungjawab KPU. Sementara hingga 7 Februari nanti hanya ada empat kategori. Yakni petugas TPS, faktor bencana alam, rehabilitasi dan petugas lapas. “Jadi 4 kategori itu diperuntukkan yang bertugas pada hari H pelaksanaan pemilu. Seperti KPPS, TPPS, saksi politik dan instansi yang bertugas mulai 14 Februari di Tarakan. Kami akan layani. Dengan catatan, SK yang menyebutkan bahwa si pegawai bertugas di Kota Tarakan mulai 14 Februari 2024,” tegasnya.
Selain itu, DPTb pindah memilih ini tidak diwajibkan memilih di sekitar tempat tinggal. Melainkan, bisa ditempatkan di mana saja selagi kuotanya masih kosong. Sebab tidak ada peraturan DPTb harus ditempatkan sesuai dengan domisili.
“Untuk TPS nanti, pihak KPU yang mengatur. Namun tetap akan diusahakan tidak jauh dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan distribusi untuk yang mengurus pindah pemilih,” tuturnya.
Perlu disampaikan kepada masyarakat, ketika pindah memilih tetap harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan bukti DPTb-nya. Karena nantinya akan dilakukan cek DPT online di TPS.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan, data yang ia terima dari KPU sebanyak 1.365 pemilih DPTb yang tersebar di lima TPS. Dengan rincian TPS 901 (276 lembar), TPS 902 (272 lembar), TPS 903 (277 lembar), TPS 904 (266 lembar) dan TPS 905 (275 lembar).
Pihaknya akan menindaklanjuti terkait teknis pengembalian data Surat Keterangan Pindah Memilih kepada jajaran seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dan akan melakukan pengawasan serta monitoring.
“Kami akan koordinasi terus dengan KPU, untuk update data warga binaan. Karena dimungkinkan adanya warga binaan yang baru masuk dan yang sudah dinyatakan bebas,” singkatnya. (kn-2)