DPT Kaltara Bertambah 702 Pemilih

TETAPKAN DPT: Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid (berpeci) menyerahkan dokumen hasil rapat pleno penetapan DPT Kaltara kepada Bawaslu Kaltara, belum lama ini.

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 518.612 pemilih. Penetapan DPT tersebut terjadi penambahan 702 pemilih. Mengingat, saat Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 517.910 pemilih.

Penambahan DPT tersebut, diyakini terjadi di tiga kabupaten (Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung). Sedangkan untuk Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau, ada penurunan jumlah pemilih. Dijelaskan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid, proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai aturan.

Beberapa masukan dan saran perbaikan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah ditindaklanjuti. Terutama terkait data pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Kami menerima masukan dari Bawaslu, termasuk 8 pemilih baru yang mengalami perbaikan dan dua pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat,” jelasnya, Senin (23/9).

Baca Juga  Catat 22 Bencana saat Hujan Deras

Bawaslu memberikan data-data pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan bukti dukung,dan KPU melakukan koreksi sesuai ketentuan. Proses panjang verifikasi ini dimulai dari penerimaan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Dilanjutkan pencocokan dan penelitian (Coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga tanggapan dari masyarakat yang menambah jumlah pemilih. Sehingga menghasilkan DPT untuk Kaltara mencapai 518.612 pemilih.

Baca Juga  Caleg Terpilih Tak Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kriya: Kami Bisa Membuktikan

Jika dibandingkan dengan data pemilih sebelumnya, memang ada penambahan. Hal itu disebabkan oleh tanggapan masyarakat serta penambahan pemilih baru,” ujarnya.

Dia memperkirakan jumlah pemilih di Kaltara mencapai sekitar 70 persen dari total jumlah penduduk. Meski tidak memiliki data pasti mengenai jumlah penduduk, Hariyadi memastikan proses penetapan DPT berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, KPU telah menyiapkan mekanisme agar tetap bisa menggunakan hak pilih.

“Jika ada pemilih baru yang memenuhi syarat setelah DPT ditetapkan. Seperti warga yang baru berusia 17 tahun, mereka bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya.

Baca Juga  Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Pemilih yang masuk dalam DPK dapat menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos di TPS sesuai domisili, mulai pukul 12.00-13.00. Jika TPS di wilayah mereka penuh, pemilih bisa diarahkan ke TPS lain di sekitar wilayah domisilinya. (kn-2) 

DPT Kaltara di Pilkada 2024:

Kabupaten Bulungan         : 115.483 Pemilih

Kabupaten Malinau           : 57.435 Pemilih

Kabupaten Nunukan          : 153.210 Pemilih

Kabupaten Tana Tidung     : 19.522 Pemilih

Kota Tarakan                   : 172.962 Pemilih

Total                               518.612 Pemilih

Bagikan:

Berita Terkini