TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengukuhkan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Selasa (24/9).
Agenda pengukuhan terlaksana berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3810 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur dan Penjabat Sementara Bupati di Provinsi Kalimantan Utara. Jabatan Pj Bupati Bulungan diemban H Haerumuddin. Lalu Pollymart Sijabat (Pj Bupati Malinau) dan H Datu Iqro Ramadhan (Pj Bupati KTT).
Gubernur Zainal menyampaikan harapannya, agar para penjabat sementara bupati dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Selaku pribadi dan sebagai Gubernur Kalimantan Utara, saya ucapkan selamat kepada para Penjabat Bupati yang baru dikukuhkan. Saya berharap agar dapat menjalankan tugas dengan amanah, netral, dan berintegritas tinggi. Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri,” kata dia, Selasa (24/9).
Pengukuhan ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses pemerintahan daerah. Untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan di tingkat kabupaten. Terutama mengingat para bupati definitif saat ini tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2024 dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ia menegaskan, pengangkatan Pj Kepala Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Penjabat ini akan bertugas hingga masa kampanye selesai. Tugas mereka bersifat terbatas namun krusial. Mulai dari menjaga ketertiban umum, memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, hingga memfasilitasi pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menekankan Pj Bupati harus memahami batasan kewenangan mereka, yang mencakup urusan pemerintahan daerah, menjaga ketertiban masyarakat. Serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada. Selain menjaga stabilitas pemerintahan, Gubernur Zainal menekankan para Pj tetap melanjutkan program strategis yang telah berjalan.
Mereka juga diberikan wewenang untuk membahas dan menandatangani peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini bertujuan menjaga agar kebijakan daerah tetap berjalan, meski bupati definitif sedang cuti.
“Tugas utama sebagai Pj Bupati menjaga agar pemerintahan tetap stabil, pelayanan publik berjalan dengan baik, dan program pembangunan terus dilaksanakan. Bangunlah hubungan yang baik dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintahan hingga masyarakat luas,” tuturnya.
Ia mengingatkan setiap Pj Bupati wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulan. Laporan tersebut akan dievaluasi dan menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri dalam menilai kinerja mereka. Termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan kinerja yang buruk. Menjelang Pilkada 2024, pentingnya menjaga netralitas ASN serta seluruh jajaran pemerintahan.
“Penunjukan sebagai Pj Bupati berkaitan langsung dengan Pilkada 2024. Sangat penting untuk memastikan ASN tetap netral dan saudara sendiri juga netral, dalam menghadapi situasi politik ini,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga ketertiban dan mendukung jalannya Pilkada dengan damai. (kn-2)