Aset TPPU Dipasangi Plang

INVENTARISIR ASET TPPU: Tim Subdit Pratut NAPZA dari JamPidum Kejaksaan Agung dan tim Bareskrim Mabes Polri memastikan jumlah aset tidak bergerak dalam perkara TPPU milik terduga bandar narkotika, Hendra32, Kamis (26/9).

TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan bersama Tim Subdit Pratut NAPZA dari JamPidum Kejaksaan Agung dan Tim Mabes Polri melakukan pengecekkan terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga aset milik bandar narkotika Andi alias Hendra Sabarudin alias Hendra32.

Kedatangan tim gabungan ini usai Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan para tersangka TPPU perkara narkotika kepada publik, belum lama ini. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Tarakan Meylani melalui Kasi Intelijen Harismand mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran barang bukti dari perkara TPPU di wilayah Tarakan.

“Kan banyak juga itu rumah-rumahnya yang belum jadi. Tim dari pusat keliling sampai ke Nunukan juga,” tuturnya, Kamis (26/9).

Baca Juga  Potensi Bisa Bersaing dengan Morowali

Saat inipun keseluruhan barang bukti berupa bangunan atau lahan hasil kejahatan Hendra juga telah dipasangi pengumuman penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Selain bangunan dan lahan, pihaknya juga menemukan beberapa aset lainnya seperti sepeda motor.

“Semuanya sudah ada plang, nanti habis dari sini mereka akan ke Kaltim. Karena ada juga data dari Kaltim,” ungkap Harismand.

Setelah melakukan peninjauan barang bukti diduga hasil kejahatan Hendra32. Pihaknya akan menggelar rapat terbatas dengan melibatkan beberapa unsur terkait. Diketahui, selain Hendra 32, perkara TPPU itu menyeret beberapa kaki tangannya yaitu Triomawan, Syahrul dan Muhammad Amin. Ketiganya turut diamankan di Tarakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga akan bersama-sama menggelar rapat terbatas dengan melibatkan Polres Tarakan, Kejaksaan Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan,” pungkasnya.

Baca Juga  625 Kendaraan Terjaring P2KB

Diberitakan sebelumnya, Hendra merupakan narapidana kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kilogram pada 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, HN divonis hukuman mati, namun pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya dijatuhi 18 tahun pidana penjara. HN juga sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.

Namun pada Juni lalu, Ditjenpas Kemenkumham RI meminta Hendra untuk dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jakarta. Bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil mengungkap perkara TPPU tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini