TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan pengawasan terhadap klinik kecantikan yang berada di wilayah Tarakan. Pasalnya, klinik kecantikan saat ini marak melakukan praktik tanpa dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional.
Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan mengatakan, produk yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus melalui resep dan takaran kesehatan. Peracikan produknya pun dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam hal ini kefarmasian.
“Jadi kalau klinik kecantikan yang meracik sendiri produknya dan langsung diberikan ke pasien, itu harus ada resep dokter, otomatis juga harus ada izin kliniknya,” terangnya, Minggu (29/9).
Pengawasan yang dilakukan BPOM Tarakan selama ini, dengan menyambangi klinik-klinik kecantikan yang ada di wilayah Tarakan. Kunjungan ke klinik kecantikan tersebut untuk memeriksa perizinan, pengadaan produk, bahan baku produk dan distribusi produk.
Menurutnya, produk kecantikan yang baik harus dilakukan saat pasien membutuhkan perawatan kecantikan tersebut. “Bukan di stok ya produknya, jadi ketika ada pasien datang baru diracik. Kalau mau stok itu ada izinnya sendiri. Sama dengan dokter lainnya, misalnya ada dokter anak itu pasti meracik lalu diberikan resep ke apoteker baru diberikan obat,” jelasnya.
Namun sejauh ini, pihaknya belum menemukan hal serupa di Tarakan. Kebanyakan, ia menemukan klinik kecantikan dengan stok produk yang memiliki izin edar. Adapun yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan salon atau klinik kecantikan yang menyediakan layanan suntik vitamin C atau suntik putih.
“Itu bahaya Vitamin C disuntikkan begitu. Apalagi yang menyuntik bukan dari background kesehatan. Kalaupun punya background kesehatan ada izinnya tidak membuka klinik itu,” tegasnya. (kn-2)