TARAKAN – Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terduga bandar narkotika yakni Hendra 32 masih bergulir di Mabes Polri.
Bahkan pada akhir September lalu, Mabes Polri dan Tim Subdit Pratut NAPZA dari JamPidum Kejaksaan Agung melakukan pengecekan terhadap barang bukti perkara TPPU tersebut yang ada di wilayah Kaltara dan Kaltim. Pada saat pengecekan aset Hendra32 yang ada di Tarakan, Kejari Tarakan sempat melakukan pendampingan.
Saat proses penyidikan terus dilakukan, agar berkas perkara segera bisa dilimpahkan ke Kejagung dan segera disidangkan. Kepala Kejari Tarakan Meylani melalui Kepala Seksi Intelijen Harismand mengatakan, terkait dengan tempat persidangan dari Kejagung belum bisa menentukan tempatnya. Lantaran pada saat ke Kaltara, tim Subdit Pratut NAPZA hanya melakukan pendataan terhadap aset Hendra32 yang ada di Kota Tarakan.
“Kalau terkait banyaknya saksi, itu saksi tersebar dari Tarakan, Nunukan dan Samarinda,” tuturnya, Senin (7/10).
Bisanya jaksa akan melihat saksi lebih banyak berada di mana, untuk menentukan lokasi sidang. Diakui Harismand, tidak menutup kemungkinan sidang TPPU yang melibatkan Hendra32 bisa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
“Mereka turun ke lapangan sambil investigasi. Nanti mereka laporan ke masing-masing yaitu ke Mabes Polri dan Kejagung, untuk menentukan sidangnya dimana nanti,” jelasnya.
Saat ini untuk aset bergerak berupa kendaraan bermotor yang diduga milik Hendra32 sudah dibawa ke Mabes Polri. Kemudian aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, sudah dilakukan pengecekan oleh Mabes Polri dan Kejagung. Sudah dipastikan aset tidak bergerak milik Hendra32 di Tarakan, sudah sesuai dengan data yang dimiliki Mabes Polri.
Kemudian apabila dalam proses penyidikan berlangsung, dari penyidik Mabes Polri maupun Kejagung membutuhkan keterangan saksi lain dan saksi berada di Tarakan. Maka bisa saja pemeriksaan saksi dilakukan di Tarakan.
“Misalnya kalau ada yang disebutkan terkait oknum, mungkin akan diperiksa juga,” tuturnya.
Dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini berkas perkara belum tahap satu. Namun untuk Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), sudah dikirim penyidik Mabes Polri ke Kejagung. Harismand memastikan, perkara tersebut akan ditangani oleh jaksa yang ada di Kejagung, lantaran proses penyidikan perkara dilakukan Mabes Polri. “Kalau barang bukti yang ada di Tarakan, sudah disegel semua dan sudah ada putusan penyitaan dari PN Tarakan,” pungkasnya. (kn-2)