TANJUNG SELOR – Meski Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk memilih, namun dituntut untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN.
Pjs Bupati Bulungan Haerumuddin mengatakan, meskipun ASN diizinkan hadir di lokasi kampanye, tapi tidak diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu.
“ASN boleh hadir di lokasi kampanye untuk mendengar program, visi, dan misi yang ditawarkan oleh para paslon,” ungkapnya, Senin (7/10). Menurut dia, itu penting sebagai dasar untuk menentukan pilihan mereka.
Tapi mereka tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses. Kehadiran ASN di kampanye hanya boleh sebatas pendengar. Misalnya, mereka ingin tahu program-program paslon. Itu wajar. Tapi sebagai ASN, harus tetap menjaga netralitas dan tidak ikut mengkampanyekan paslon,” lanjutnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN, Haerumuddin menekankan dalam setiap apel atau pertemuan, hal ini selalu menjadi topik utama yang disampaikan.
“Kami selalu menekankan pentingnya netralitas. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dan jika ada yang diduga melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN, proses penindakannya akan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Setelah terbukti melanggar, kasus tersebut akan diteruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan pengawasan ketat dan penekanan yang terus diberikan, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam praktik politik selama Pilkada 2024,” pintanya. (kn-2)