TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan saat ini fokus pada penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Setelah sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam rapat pleno beberapa waktu lalu.
Pemilih tambahan ini nantinya akan diselesaikan 7 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 20 November 2024.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mistang menjelaskan, proses penyusunan DPTb mengikuti ketentuan yang sudah berlaku pada pemilu sebelumnya. Ada dua batas waktu yang harus diperhatikan, yaitu 30 hari dan 7 hari sebelum pemungutan suara.
“Batas waktu untuk kategori pertama 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 28 Oktober. Sedangkan untuk empat kategori lainnya, batasnya hingga 7 hari sebelum pemungutan suara, pada tanggal 20 November,” terangnya, Minggu (13/10).
Kategori pemilih tambahan mencakup masyarakat yang bekerja dan memiliki KTP di luar Kabupaten Bulungan, tetapi masih dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Bagi mereka yang tidak bisa kembali ke daerah asal pada hari pemungutan suara. Maka memiliki hak untuk mengurus perpindahan memilih. Ia juga menyampaikan, KPU Bulungan telah merekapitulasi proses perpindahan memilih yang berlangsung pada September 2024.
Di Kabupaten Bulungan, sebanyak 13 orang telah mengurus perpindahan memilih. Sebagian besar perpindahan terjadi antar kecamatan dalam satu kabupaten. Ada juga kasus perpindahan dari Kota Tarakan ke Kabupaten Bulungan.
“Untuk perpindahan dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten. Pemilih berhak mendapatkan dua surat suara, yaitu pemilihan gubernur dan bupati. Namun, jika perpindahan terjadi antar kabupaten, tetapi masih dalam satu provinsi, pemilih hanya akan mendapatkan satu surat suara, untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.
Dengan aturan ini, bisa memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Meskipun mereka harus berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah asalnya. (kn-2)