Kendaraan Berpelat Luar Kaltara Jika Tidak Balik Nama

Kendaraan dengan nomor polisi luar Kaltara yang tidak lakukan balik nama ada konsekuensi, termasuk pembatasan akses BBM subsidi.

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menilai pentingnya kewajiban balik nama kendaraan bermotor, bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah. Aturan ini menjadi bagian dari kebijakan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menegaskan, kendaraan dengan pelat luar yang tidak melakukan balik nama akan ada konsekuensi, termasuk pembatasan akses BBM subsidi.

“Undang-undang lalu lintas mengatur kendaraan yang melintasi provinsi lain harus melaporkan dalam kurun waktu tiga bulan. Jika tidak, akan ada sanksi berupa teguran. Jika lebih dari enam bulan, akan ada konsekuensi yang lebih serius. Seperti penilangan dan pembatasan akses bahan bakar,” tegasnya, Senin (14/10).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kaltara tercatat dengan benar sesuai peraturan. Tomy menambahkan, salah satu dampak dari tidak melakukan balik nama. Kendaraan tersebut tidak akan bisa menggunakan BBM subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi kendaraan berpelat Kaltara.

Baca Juga  Caleg Terpilih Tolak Putusan MK

“Data kendaraan sangat mempengaruhi kuota BBM yang dialokasikan untuk provinsi kita. Jadi, ini bukan hanya soal aturan, tetapi berkaitan distribusi sumber daya,” lanjutnya.

Menurut data dari Bapenda Kaltara, terdapat sekitar 500 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Kaltara. Namun banyak di antaranya masih menggunakan pelat nomor dari luar provinsi. Jumlah ini mencakup ribuan kendaraan yang beroperasi terutama di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Banyak kendaraan operasional di sektor pertambangan dan perkebunan sawit yang menggunakan pelat luar. Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelat. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” jelasnya.

Beberapa kendaraan, menurutnya, dibeli secara off-road atau tidak dilengkapi surat-surat resmi. Sehingga tidak tercatat dalam sistem administrasi kendaraan. Ia juga mengungkapkan, telah membahas masalah ini dalam beberapa rapat dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Baca Juga  Awasi Penyalahgunaan Beras Subsidi

“Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas, dan saat ini sedang disusun regulasi yang mengharuskan seluruh badan hukum atau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan. Untuk menggunakan kendaraan dengan pelat nomor Kaltara,” ungkapnya.

Dalam menegakkan kebijakan ini, pihaknya membentuk tim gabungan yang akan bekerjasama dengan dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), serta Biro Ekonomi Kaltara.

“Tim ini akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan BBM subsidi dan kepatuhan terhadap kewajiban balik nama kendaraan,” imbuhnya.

Ia berharap, dengan diberlakukannya aturan ini, kendaraan di Kaltara bisa lebih tertib secara administrasi dan distribusi BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. (fkn-2)

Bagikan:

Berita Terkini