TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara terus melakulan penyelidikan perkara narkotika jenis sabu seberat 6 kg yang berhasil diungkap pada 5 September lalu. Namun penyelidikan terkendala, karena dua orang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melarikan diri.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, sudah melakukan pengembangan untuk memburu DPO. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengejar DPO berinisial B. Tak hanya itu, pria berinisial A yang diduga merupakan warga Tarakan turut melarikan diri. “Si A ini sudah kita cari, tapi tidak ada. Termasuk speedboatnya yang dipakai mengantar tersangka WN juga tidak ada,” jelasnya, (15/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A melakukan komunikasi langsung kepada DPO asal Malaysia tersebut. Begitu juga dengan WN yang langsung berkomunikasi dengan B untuk mengambil sabu.
“Jadi yang memerintahkan orang Malaysia, yang memberi upah juga orang Malaysia. Kalau tersangka A ini yang memfasilitasi WN. Dia yang antar jemput WN untuk mengambil sabu ke Tawau,” ungkapnya.
Polisi juga mendalami hubungan antara WN dengan B. Lantaran WN bukanlah warga Tarakan, melainkan dari Baubau. Pun dengan sabu yang dibawanya hanya transit di wilayah Tarakan untuk nantinya dibawa ke Baubau, Sulawesi Tenggara. Diketahui, aksi WN ini merupakan kedua kalinya dengan pola pengiriman sabu yang sama.
“Pada Desember 2023 lalu itu lolos, dan si A juga yang antar WN. WN dan A ini saling kenal dari DPO asal Malaysia itu. Si B yang mengatur semuanya mulai dari perjalanan dari Baubau ke Tarakan lalu dijemput A. Disediakan juga hotel sama si A lalu A yang antar ke Tawau,” bebernya.
Rencananya, usai menjemput sabu dan tiba kembali di Tarakan, WN akan langsung berangkat ke Baubau keesokan harinya menggunakan kapal laut. Perwira melati tiga itu menyebut, untuk mencari keberadaan tersangka A, sudah menempatkan anggotanya di wilayah Kabupaten Nunukan. Diyakininya, bahwa A saat ini sudah kabur dari Tarakan.
“Karena speednya sudah tidak ada di Tarakan, harapan kami siapa tahu ada di Sebatik atau di wilayah Nunukan lainnya. Berkas perkaranya juga sudah tahap 2. Sidangnya juga nanti pasti di sini karena TKP nya di Sungai Bandara,” tuturnya.
Barang haram seberat 6 kg tersebut kini sudah dimusnahkan. Dengan cara dilarutkan ke dalam air dan yang diberi cairan pemutih pakaian. Diberitakan sebelumnya, petugas menyergap WN di Sungai Bandara Juwata Tarakan, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada 5 September 2024. Adapun peran dari WN sendiri merupakan kurir sabu atas perintah seseorang berinisial B yang kini ditetapkan sebagai DPO asal Malaysia. (kn-2)