TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, melaksanakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 dan pendampingan kepatuhan pelayanan publik tahun 2024, di Lantai 1 Ruang Serbaguna Gedung Gadis Provinsi Kaltara, Selasa (30/1).
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kalimantan Utara menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI. Adapun hasil nilai kepatuhan pelayanan publik Kaltara adalah 89,23 dengan predikat A, Kabupaten Bulungan 94,67 predikat A, Kota Tarakan 90,53 predikat A, Kabupaten Tana Tidung 89,34 predikat A, Kabupaten Malinau 88,87 predikat A, dan nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Nunukan 87,18 dengan predikat B.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, dalam penilaian kinerja, seluruh perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota dinilai oleh ORI Perwakilan Kaltara. Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah daerah di Kaltara yang mendapatkan poin atau kategori A.
“Kepada perangkat daerah yang sudah bekerja maksimal, saya minta ditingkatkan,” ungkapnya.
Dari seluruh kabupaten/kota, rata-rata memperoleh predikat A. Hanya Kabupaten Nunukan yang mendapatkan predikat B. Bagi yang memperoleh predikat A, ini merupakan nilai yang sangat baik. Artinya pelayanan maksimal yang dilakukan berhasil.
Catatan terhadap pelayanan publik di Kaltara khususnya, karena teknologi semakin canggih harus memahami itu. Sebagai masukan, ia menekankan harus ada perbaikan dan memanfaatkan teknologi. Agar pelayanan mudah dijangkau, murah dan transparan.
“Sehingga masyarakat makin mudah dan terlayani. Utamanya dengan adanya mega proyek di Kaltara, tentu harus maksimal lagi pelayanan publik,” tuturnya.
Menurut Sekprov, semakin banyak investasi dan dari sisi pelayanan di kantor perizinan bisa memberikan yang terbaik. Kemudian dari Disperindagkop dan UKM Kaltara bisa membina UMKM dan lainnya agar lebih baik.
Dikonfrimasi terpisah, Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, nilai yang dicapai 90,53 yang artinya mendapatkan nilai A. Pasalnya, tahun lalu nilai Pemkot Tarakan 85,76 atau predikat B. Menurut penilaian dari Ombudsman, pelayanan publik di Tarakan meningkat dibanding tahun lalu.
“Beberapa OPD yang menjadi sampelnya. Karena ini memang amanat dari konstitusi dan undang-undang, untuk kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
OPD yang dijadikan sampel diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan, ada puskesmas yang dijadikan sampel. Untuk pelayan publik, wajib melakukan penyediaan sarana pelayanan publik, termasuk percepatan pembangunan.
“Saya kira respons dari OPD yang bergerak di pelayanan publik ini, tentu harus lebih cepat dan lebih baik,” harapnya. (kn-2)