TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan gagalkan upaya penyelundupan 64 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia, Minggu (20/10) lalu.
Awal mulanya tim patroli SFQR mendapatkan informasi intelijen, akan ada pengiriman balpres tujuan Talisayan, Berau. Petugas langsung menuju wilayah Perairan Tanah Kuning, Bulungan sekitar pukul 15.00 Wita. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menghentikan long boat berwarna biru dengan 3 Anak Buah Kapal (ABK).
“Saat digeledah ditemukan balpres di long boat. Ketiga ABK berasal dari Sebatik Nunukan, berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut. Tindaklanjutnya kapal long boat dan tiga ABK dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady, Rabu (23/10).
Mengantisipasi adanya barang lain selain pakaian bekas, petugas Lantamal XIII Tarakan turut mengerahkan anjing pelacak atau K-9 dan alat deteksi milik Bea Cukai Tarakan. Namun petugas tidak menemukan adanya barang terlarang berupa narkotika.
Ketiga ABK berinisial MS sebagai juragan kapal, MZ dan RA sebagai ABK dengan cara ship to ship di Tawau, Malaysia. Ketiga ABK hanya menutupi puluhan balpres yang ada di long boat tersebut menggunakan terpal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga ABK sudah 3 kali dijaring oleh petugas dengan pelanggaran yang sama. Mereka bertiga ini diorder oleh seseorang yang ada di Tawau melalui handphone. Tapi tidak tahu yang mana orangnya, begitu sudah sampai di Talisayan akan melapor ke orang yang ada di Tawau ini. Saat ini masih penyidikan,” tambah Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat.
Hingga saat ini, petugas masih berupaya untuk mengidentifikasi pemilik dari balpres tersebut yang kemungkinan ada di Berau dan di wilayah Tawau, Malaysia. Ketiga ABK tersebut mengaku akan ada upah yang dibayarkan, jika penyelundupan kali ini berhasil.
Ketiganya akan dibayar Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta untuk satu karung balpres yang lolos. “Ini sudah ketiga kalinya ketangkap Satrol. Alasannya banyak salah satunya, kurang (ekonomi) karena mereka hanya petani rumput laut,” ungkapnya.
Saat ini, status ketiga ABK belum dinaikkan sebagai tersangka. Lantamal XIII juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk kelanjutan penyidikannya. Lantaran, dalam kasus ini, ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Perdagangan. “Ada dua hal, terkait pelayaran dan muatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan Johan Pandores menjelaskan, pengungkapan balpres ini merupakan bentuk sinergitas untuk penegakkan hukum di wilayah Kaltara. Johan menegaskan, siap terlibat dalam penyidikan ini. Khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Perdagangan maupun aktivitas ekspor impor yang dilarang.
“Kami tidak pernah lelah bertugas di lapangan, termasuk bersinergi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang merugikan dan ilegal,” singkatnya.
Atas kasus ini, ketiga ABK diduga melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dikarenakan long boat tak dilengkapinya dokumen resmi. Juga dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Pengiriman barang ilegal berupa balpres juga melanggar Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran ke IV Nomor 23. Dengan saksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan sanksi paling banyak Rp 5 miliar. (kn-2)