Perkara OTT Oknum ASN Dilimpahkan ke Inspektorat

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra

TARAKAN – Perkara Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Juata Laut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diamankan Unit Satreskrim Polres Tarakan, kini dilimpahkan ke Inspektorat Kota Tarakan.

Diketahui oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan ini diamankan polisi pada 29 Juli 2024. “Perkara kami limpahkan ke Inspektorat (Tarakan). Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (24/10).

Polisi menduga, masih banyak orang yang telah menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum ASN berinisial MP. Nantinya Inspektorat akan menginstruksikan untuk mengembalikan uang korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, rerata korban memberikan uang terkait kepengurusan dokumen tanah sebanyak bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga 

“Namun perputaran uang itu ada sekitar Rp 800 juta. Atas instruksi pimpinan, uang yang sudah diterima terlapor akan dikembalikan ke masing-masing korban,” jelasnya.

Sesuai dengan data dari mutasi rekening milik terlapor, ada sekitar 5 korban. Nantinya Inspektorat Tarakan yang akan merincikan berapa banyak jumlah korban. Polisi meyakini, terlapor menyanggupi untuk mengembalikan uang korban.

Baca Juga  Zainal Tambah Dukungan Parpol, Terima BPP KWK dari DPW NasDem Kaltara

Jika terlapor tidak mampu mengembalikan uang korban. Maka Inspektorat Tarakan akan berkoordinasi kembali ke Polres Tarakan. “Uang korban Rp 10 juta itu penerbitan kepengurusan surat tanah. Terlapor bekerja sendiri, atasannya tidak tahu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN di kantor Kelurahan Juata Laut terjaring OTT, Senin, 29 Juli 2024. Diduga OTT terkait pungutan liar (pungli) kepengurusan surat tanah di Kelurahan Juata Laut.

Baca Juga  Seorang Pemuda Diduga Pemakai Sabu Diamankan

Polisi turut menyita uang tunai dan rekening koran dengan nilai yang fantastis. Namun pihaknya enggan membeberkan jumlah uang tersebut. Polisi juga meminta keterangan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Pemkot Tarakan. Guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut. Polisi juga akan membuka posko pengaduan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini