Polisi Dalami Kasus Black Campaign

DILAKUKAN PENYELIDIKAN: Relawan tim Kharisma bersama penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

TARAKAN – Dugaan perkara black campaign yang dilakukan pemilik akun media sosial (medsos) berinisial JL dan HD, masih proses penyidikan Satreskrim Polres Tarakan. Dalam perkara tersebut penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan sikap terkait status kedua terlapor.

Apakah akan dijadikan tersangka atau tidak oleh penyidik. Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, semenjak laporan diterima, dari tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan pada 14 Oktober lalu. Sejumlah rangkaian proses penyidikan sudah dilakukan pihaknya. Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli dan pemanggilan terhadap terlapor.

“Intinya perkara ini sudah dalam penyidikan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menentukan sikap, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” katanya, Jumat (25/10).

Baca Juga  Pengembangan Pemasaran Pariwisata di Kaltara

Diketahui dalam perkara tersebut, tim Sentra Gakkumdu Tarakan mendapati laporan dari tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) terdapat unsur pidana. Akun medsos JL dan HD diduga black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah.

Terhadap kedua terlapor, JL dan HD pun sudah memenuhi panggilan penyidik, guna dilakukan pemeriksaan. Disebutkan Kasat Reskrim, di hadapan penyidik kedua terlapor mengakui alasan menyebarkan konten video tersebut yaitu ingin memberikan edukasi. “Itu alibi mereka tapi nanti kami akan dalami keterangan kedua pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Keterangan Saksi, Terdakwa Pernah Beli Mobil

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapati hanya berperan sebagai penyebar konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah terhadap Paslon Wali Kota Kharisma. Untuk pembuat video, hingga saat ini belum diketahui dan masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Hasil TPPU Napi Lapas Tarakan Rp 2,1 T

“Dari admin grup tidak tahu kalau itu nomor punya siapa. Karena secara logika tidak mungkin kalau nomor yang diundang ke grup, adminnya tidak tahu,” bebernya.

Dalam menangani perkara tersebut, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja. Semenjak laporan diterima pihaknya pada 14 Oktober lalu. Dengan sisa waktu yang ada, pihaknya yakin bisa menyelesaikan perkara tersebut. Bahkan apabila ada penetapan tersangka, maka dengan segera akan melimpah berkas perkara ke kejaksaan.

“Kita terus koordinasi juga dengan pihak Kejaksaan untuk berkas perkara. Jadi kalau dilimpahkan berkas perkaranya sudah lengkap,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini