TARAKAN – Aparat kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu di tahapan pilkada, khusunya di media sosial (medsos).
Saat ini, Satreskrim Polres Tarakan menangani satu dugaan pelanggaran pemilu yakni black campaign. Status perkaranya sudah dalam tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menyebut, dari pantauannya, tindakan saling menyindir antar pendukung paslon di medsos sudah banyak ditemukan. Namun dalam menentukan apakah tindakan tersebut bisa dikatakan perbuatan mengadu domba, hoaks dan black campaign. Semua harus diawali laporan dan penanganan dari Bawaslu.
“Pintu masuk dari Bawaslu. Tapi kami selalu koordinasi ke Bawaslu kalau ini gimana. Kalau ada laporan pasti kami arahkan ke Bawaslu juga,” jelasnya, Ahad (27/10).
Pihak kepolisian saat ini rutin menggelar patroli siber. Meski, tak semua medsos mampu dijamah oleh pihaknya. Sehingga Randhya mengharapkan peran masyarakat untuk dapat membantu, jika terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan akun medsos.
“Kalau ada komunitas atau satu grup yang tidak bisa kami masuki dan apabila ada tindak pidana. Maka tolong laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Randhya berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak mengelola medsos terlebih jika hal itu berkenaan dengan kampanye paslon. Jika terdapat informasi mengenai paslon, diharapkan masyarakat dapat menyaring informasi tersebut dan mencari tahu kebenarannya.
“Apabila ada menemukan adanya berita hoaks atau perbuatan black campaign yang beredar di medsos. Agar segera melaporkan ke Bawaslu Tarakan. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Tarakan,” pesannya.
Begitu juga dengan pengguna medsos yang menyebarluaskan atau meneruskan informasi yang berisi konten dugaan pelanggaran pilkada. Maka pihaknya tak segan turut menegakkan pidana. “Jangan sampai kita lah yang menjadi pelaku penyebaran hoaks,” pungkasnya. (kn-2)