Bulungan Dapat Kuota 1.689 Formasi PPPK

SELEKSI CAT: Pemkab Bulungan mendapat kuota 1.689 formasi PPPK dengan jumlah 1.522 pelamar.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tahun ini mendapatkan kuota 1.689 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Masa pendaftaran pun telah berakhir sejak Minggu (20/10) pekan lalu.

Berdasarkan data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, terdapat 1.522 pelamar. Dengan rincian 417 tenaga guru, 296 kesehatan 296 dan 809 teknis. Dari jumlah formasi yang tersedia tersebut, terbagi atas 499 formasi tenaga guru, 314 kesehatan dan 876 formasi teknis.

Baca Juga  Program Air Bersih dan Sanitasi Usulkan Anggaran Rp 51 Miliar

Menurut Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana, tahap pertama rekrutmen PPPK diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II. Merupakan peserta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II, pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintahan.

“Selanjutnya, tahap kedua pendaftaran dimulai November. Diprioritaskan untuk pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus,” jelas Nurdiana, Senin (28/10).

Baca Juga  Satu Pasien Terkonfirmasi Suspek Cacar Monyet

Untuk proses seleksi administrasi, lanjut Nurdiana, sudah selesai. Dari seleksi tersebut, ada beberapa pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan yang bersangkutan sudah putus kontrak.

Baca Juga  Waduhhh!!! Tujuh Terdakwa Pelanggaran Pidana Pemilu Ternyata Lebih Rendah

“Meski sudah masuk dalam database. Tapi putus kontrak pada tahun lalu. Jumlah pelamar yang TMS tidak sampai lima orang,” ujarnya.

Nurdiana mengakui, jumlah non ASN di Bulungan saat ini tercatat 2.900 orang. Namun, belum semua masuk database BKN. Karena saat pendataan masa kerja kurang dari 2 tahun.

“Saat kami melakukan pendataan pada 2021 lalu untuk tenaga non ASN, ada yang baru masuk kerja. Sehingga belum bisa masuk database BKN, karena masa kerja belum sampai 2 tahun,” tuturnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini