Kasus Dugaan Politik Uang Calon Wali Kota Dihentikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson

ARAKAN – Kasus dugaan politik uang calon wali kota Tarakan dihentikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan. Menurut Bawaslu Tarakan, tim Gakkumdu tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengatakan, telah melakukan pembahasan pasca melakukan register laporan tersebut. Sentra Gakkumdu juga telah memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi. Hasil pembahasan kami, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya, Senin (28/10).

Baca Juga  Sulaiman Daftar di 9 Parpol

Johnson menyebut, pertimbangan dugaan politik uang ini tak dilanjutkan, berdasarkan Pasal 187 a dan Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016, Gakkumdu menilai alat bukti tidak dapat dibuktikan oleh pelapor.

“Dari pelapor ada 12 orang yang kita panggil, ditambah dengan saksi ahli dua orang. Saksi ahlinya tentunya orang yang kompetensi di bidang ini,” sebutnya.

Berdasarkan pembahasan Gakkumdu, pihaknya juga melakukan pengujian dalam Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang Pilkada. Begitu juga dengan alat bukti yang dilampirkan pelapor tak memenuhi dugaan pelanggaran, berdasarkan aturan tersebut. Poin utama dari dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor ialah Calon Wali Kota Tarakan diduga membagi-bagikan uang menggunakan atribut paslon.

Baca Juga  Dua Kapal Angkutan Lebaran Tahun 2025 di Uji Petik

“Harus dibuktikan apakah itu kampanye. Nah kampanye yang diambil ini di Undang-Undang Pilkada dan Pemilu itu beda ya. Kalau dia pilkada, dia harus menyampaikan visi misi kemudian program. Tentunya kita menggunakan untuk pemilihan ini Undang-Undang Pilkada,” bebernya.

Menurutnya dalam menentukan dugaan money politic ini, unsur yang harus terpenuhi adalah momen kampanye yang dilakukan paslon. “Jadi kalau misalnya dia terpenuhi unsur kampanyenya baru masuk pada poin, apakah ada masuk untuk mempengaruhi pemilih. Karena kalau misalnya bukan kampanye, itu tidak menuju ke sana (pidana),” pungkasnya.

Baca Juga  Perayaan Imlek di Klenteng Tarakan

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Partai Non Parlemen dan Relawan Kotak Kosong membuat laporan ke Bawaslu. Berkenaan dengan dugaan money politic dengan melampirkan video berdurasi 44 detik, yang memperlihatkan Calon Wali Kota Tarakan membagikan uang di salah satu acara ulang tahun dengan mengenakan atribut kampanye pada Senin (21 /10) pekan lalu. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini