TARAKAN – Relawan kotak kosong Tarakan kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Tarakan, Selasa (29/10). Tujuannya kali ini ingin mempertanyakan kinerja sentra Gakkumdu, usai menghentikan kasus dugaan politik uang oleh calon walikota Tarakan.
Salah seorang peserta aksi, Maryam mengatakan, bukti video yang sudah diberikan ke sentra Gakkumdu sudah jelas. Bahwa calon wali kota Tarakan yakni Khairul telah membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Namun saksi yang diperiksa Bawaslu, tidak dapat menunjukan bukti uang yang telah diterima.
“Kasus ini kemudian dihentikan. Kami tergabung dalam Masyarakat Bersatu Kota Tarakan mempertanyakan ini. Kok tidak memenuhi persyaratan dan dihentikan. Kami menuntut keadilan dan kejujuran dari Bawaslu. Dari sisi apa kok tidak memenuhi syarat undang-undang,” ujarnya.
Maryam juga menyayangkan, pada bagi-bagi uang tersebut. Khairul mengenakan atribut kampanye berupa pakaian dan menunjukan satu jari. Selanjutnya pihaknya akan membuat laporan ke Bawaslu RI.
Sementara itu, Kuasa Hukum Relawan Kotak Kosong, Zulkifli menegaskan, Khairul saat itu menghadiri acara ulang tahun dengan mengenakan atribut paslon nomor urut 1. Dalam acara tersebut, Khairul diduga membagikan uang dengan pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya Khairul mengacukan jari 1.
“Itu mengindikasikan dia adalah paslon 01. Acara itu berlangsung dalam periode masa kampanye. Mengamati fakta hukum tersebut, dengan mudah ini sudah memasuki rumusan pasal dugaan politik uang. Saya baca ini kaget, tidak memenuhi pasal 187. Undang-undang tidak disebutkan tentang apa, nomor berapa,” tuturnya.
Putusan tersebut, lanjut Zulkifli, merupakan cacat hukum. Bahkan sentra Gakkumdu kurang koreksi dalam membuat hasil putusan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan relawan dan pihak yang kompeten untuk menindaklanjuti upaya hukum selanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan Johnson menegaskan, dihentikannya kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU yang disebut UU Pemilihan atau UU Pilkada yang tidak mengakomodir citra diri dalam kampanye. Berbeda dengan UU RI nonor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada bukti video yang dilampitkan pelapor, diduga membagikan uang. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi tidak dapat menunjukan barang bukti berupa uang seperti yang dilaporkan,” tuturnya.
Larangan membagikan uang dilakukan apabila pelaksanaan kampanye melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik antar pasalon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. “Namun kegiatan ini bukan kampanye, merupakan ulang tahun,” tutupnya. (kn-2)