TARAKAN – Pelaku perkara black campaign berinisil JL dan HD kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polres Tarakan. Bahkan berkas perkara tersebut sudah dilakukan tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan sejak Senin (28/10) lalu. Sebelumnya polisi juga mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka.
“Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya kami langsung tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Pelimpahan berkas kita lakukan hari ini (kemarin, Red),” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut dibawah 5 tahun, maka kedua tersangka pun tidak dilakukan penahanan.
“Selanjutnya jaksa punya tiga hari untuk meneliti berkas. Setelah itu baru tahap dua,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya ponsel kedua tersangka dan screenshot video. Hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti.
“Kalau dinyatakan sudah lengkap baru akan dilakukan tahap dua,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JL dan HD diduga melakukan penyebaran video yang mengandung unsur fitnah kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Khairul-Ibnu Saud. Setelah sebelumnya tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan melanjutkan laporan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign. (kn-2)