TARAKAN – Penyandang disabilitas mengeluhkan, belum adanya aturan jenis kendaraan yang boleh digunakan untuk disabilitas. Bahkan penyandang disabilitas kebingungan meminta rekomendasi dari instansi terkait.
“Sementara ini belum ada. Infonya di Dinas Perhubungan, cuma dimana pos-posnya. Atau kah ke Polres setempat. Itu belum kami dapatkan rekomendasinya. Belum lagi di bengkel mana kalau kami mau modifikasi sepeda motor,” ujar Slamet Yahya.
Keluhan ini ia sampaikan usai menerima imbauan dari masyarakat. Rekomendasi izin penggunaan kendaraan bai penyandang disabilitasi ini cukup diapresiasi. Sebab bisa meminimalisir tingkat kecelakaan saat berkendara.
Selama ini, Slamet menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi secara otodidak. Dengan menggunakan roda tiga dan tambahan bak disisi kiri sepeda motor.
“Allhamdulillah selama ini saya pakai nyaman. Saya pakai sepeda motor matic dan tambahan bak. Itu bisa muat material saya untuk kerja dan antar jemput anak sekolah,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltara ini sudah sejak umur 15 tahun nekat mengendarai sepeda motor. Selama berkendara ia juga belum pernah ditegur oleh kepolisian terkait sepeda motor yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo menegaskan, kendaraan roda dua bagi penyandang disabilitas harus meminta rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait dengan ubah tipe kendaraan.
Nantinya dari Dishub akan memberikan rekomendasi registrasi ubah tipe kendaraan khusus penyandang disabilitas. Bahkan Dishub akan merekomendasikan terkait bengkel untuk modifikasi motor khusus penyandang disabilitas.
“Aslinya roda dua, kemudian diajukan roda tiga untuk kebutuhan mereka. Dari kepolisian akan mengecek sesuai dengan standar keselamatan. Kemudian harus permohonan dari yang bersangkutan juga,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya belum memiliki data terkait berapa kendaraan khusus penyandang disabilitas di Kaltara. Namun pihaknya mendapati sudah ada beberapa penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan. (kn-2)