Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Sabu

DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan wadah berisi air, Rabu (27/3).

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tiga laporan polisi perkara narkotika jenis sabu, di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (27/3).

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,8821 gram. Pada perkara pertama, dikatakan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltara AKP Mahmud, personel berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti 7 bungkus plastik bening dengan berat total bruto 8,24 gram.

Tersangka kalai itu diamankan pada Senin (4/3) pekan lalu, sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah rumah, di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut akan diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri High Level Meeting Konsolidasi TPID dan TP2DD

Selanjutnya, kata Mahmud, pada perkara kedua personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Dengan berat total 9,54 gram dan mengamankan tersangka berinisiak ARM alias C.

“Tersangka diamankan di rumah Kos, di jalan Poros Trans Kaltara RT 04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak. Dari hasil interogasi tersangka menerima sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Tarakan dan Ketua RT Se-Kota Tarakan Jalin Kebersamaan

Pada pengungkapan ketiga, 6 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan sabu dengan total 1.871,26 gram. Tersangka berinisial S diringkus di Pelabuhan Hj Putri, Jalan Lingkar RT 017 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Menurut Mahmud, modus operasi tersangka dengan mengemas sabu dalam tumpukan Milo yang dibawa dari Tawau, Malaysia. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Pare–pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan. “Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Cup Sebagai Ajang Cegah Balap Liar

Di lain pihak, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya elalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, akan terus berkomitmen memerangi narkoba. Dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.

“Kita berupaya untuk mengungkapkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepada masyarakat ketika mendapatkan informasi terkait narkotika, bisa melaporkan,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini