TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan seluruh laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk pada tahun 2023.
Dari lima aduan yang tercatat, tidak satu pun yang tertinggal tanpa tindak lanjut. Hal tersebut menandakan komitmen dari Disnakertrans Kaltara, dalam menegakkan hak pekerja. Bahkan, Pemprov Kaltara lebih unggul dari Kaltim dalam penyelesaian aduan THR tahun lalu.
Ini menunjukkan kontras yang signifikan dengan pencapaian Kaltara. “Kita bisa dibilang cukup sedikit dan seluruhnya bisa selesai. Ini efisiensi dan efektivitas yang telah dicapai,” terang Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin, Jumat (29/3).
Perusahaan-perusahaan di wilayah utara tampaknya lebih patuh dalam pembayaran THR. Sebuah indikator positif terkait kepatuhan hukum di daerah tersebut. Setiap pengaduan yang masuk, langsung dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Dengan pemanggilan dan proses administratif yang diperlukan.
Untuk memastikan kepatuhan ini, Disnakertrans Kaltara tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai. “Sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ini merupakan langkah tegas yang menunjukkan seriusnya pemerintah daerah, dalam melindungi hak-hak pekerja,” tuturnya.
Dengan tindakan proaktif dan penegakan hukum yang kuat, Kaltara menetapkan standar baru dalam pengelolaan dan penyelesaian pengaduan THR. Sebuah prestasi yang layak diapresiasi dan dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia. Disnakertrans Kaltara telah menunjukkan dedikasi yang kuat, dalam menangani pengaduan THR. Dengan hasil yang mengesankan. Langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Kaltara menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Tidak hanya penting bagi kesejahteraan pekerja, tetapi bagi citra positif daerah dalam menarik investasi dan mempromosikan praktik bisnis yang bertanggung jawab. (kn-2)