TANJUNG SELOR – Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan laporan yang memuat informasi tentang sumber, jumlah, dan penggunaan dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif selama masa kampanye.
Partai politik di Kabupaten Bulungan telah melaporkan LPPDK. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Lili Suryani, mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Alhamdulillah semua partai politik sudah menyerahkan. Artinya tidak akan ada yang kena pasal, bila LPPDK tak diserahkan,” jelasnya, kemarin (4/3).
Menurutnya, dari 18 partai politik yang ikut Pemilu 2024, hanya dua yang tidak menyerahkan LPPDK. Yakni Partai Umat dan Garuda. Kedua partai tersebut sudah dibatalkan sejak awal oleh KPU RI, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
“Jadi dari 18 partai politik, ada 16 partai politik semua sudah menyerahkan. Kecuali memang yang kita batalkan sejak awal, tidak menyerahkan LPPDK,” ungkapnya.
Lili menambahkan, setelah menyerahkan LPPDK. Partai politik akan menjalani tahapan selanjutnya, berupa pencermatan dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Pencermatan itu merupakan proses pengecekan kesesuaian antara laporan yang disampaikan oleh partai politik dengan bukti-bukti yang ada. Audit itu proses penilaian ketaatan partai politik, terhadap peraturan yang berlaku tentang dana kampanye,” tuturnya.
Lili mengatakan, proses pencermatan dan audit akan berlangsung sampai 29 Maret 2024. Setelah itu, akan keluar hasil dari audit yang akan menentukan, apakah partai politik patuh atau tidak patuh dalam proses pelaporan dana kampanye. Artinya, hasil itu hanya dua. Patuh dan tidak patuh. Selama mereka menyerahkan laporan LPPDK aman saja. (kn-2)