Sosialisasi Keaslian Uang Sasar Pedagang

SOSIALISASI KEASLIAN UANG: Petugas KPwBI Kaltara sosialisasi keaslian uang ke pedagang kaki lima, Sabtu (17/5).

TARAKAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah dan digitalisasi sistem pembayaran, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar edukasi langsung di lapangan.

Bertempat di sepanjang Jalan Mulawarman, kegiatan menyasar para pedagang kaki lima dan masyarakat umum. Dalam kegiatan tersebut, BI menyosialisasikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah serta penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

“Ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah secara mandiri dan terhindar dari peredaran uang palsu. Serta memahami langkah-langkah yang harus ditempuh jika menemukan uang yang diragukan keasliannya,” ujar Kepala KPwBI Kalimantan Utara Hasiando Ginsar Manik, Kamis (22/5).

Baca Juga  Sementara Diikuti 22 Calon, Seleksi Terbuka untuk 11 JPT Pratama

BI juga menegaskan apabila masyarakat menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Tidak boleh menyebarkannya kembali dan wajib melaporkannya ke Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi. Jika tidak terdapat Kantor BI di wilayah tersebut, laporan dapat disampaikan melalui bank umum yang akan meneruskan ke Bank Indonesia.

BI juga menyosialisadikan metode 3D sebagai cara mengenali keaslian uang Rupiah. Yakni Dilihat, perhatikan benang pengaman, warna berubah (color shifting), dan gambar tersembunyi (latent image). Uang pecahan besar seperti Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 memiliki benang pengaman yang tampak seperti dianyam.

Baca Juga  Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke DKPP

“Diraba, rasakan cetakan kasar (intaglio) dan kode khusus bagi tunanetra (blind code). Diterawang, terlihat watermark berupa gambar pahlawan dan angka nominal, serta logo BI (rectoverso) yang hanya tampak jika uang diterawang ke cahaya,” jelasnya.

Hasiando menegaskan, BI merupakan satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keaslian Rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29. KPwBI Kaltara berkomitmen untuk terus melaksanakan edukasi ini secara rutin ke pasar, sekolah, komunitas, dan masyarakat umum, termasuk melalui media digital.

Baca Juga  Hindari Penumpukan Pemilih di TPS

Hal ini dilakukan demi meningkatkan literasi masyarakat terhadap keaslian Rupiah serta mempercepat adopsi sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS di seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan semangat inklusi dan edukasi, kami berharap masyarakat Kalimantan Utara semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan makin terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital yang lebih efisien,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini

Utama

Maskapai Baru Dukung Ekonomi Tarakan

Utama

Sempat Panik Lihat Polisi

Utama

Masih Butuh Rumah Sakit Baru