TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing berinisial AJP dan SF. Keduanya terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan korupsi, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Rahmatullah Aryadi menerangkan, terdakwa AJP divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Keputusan ini memicu kejaksaan untuk mengajukan banding, mengingat vonis tersebut berada di bawah dua pertiga dari tuntutan awal.
“Untuk terdakwa SF dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dengan penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” tegasnya, Jumat (26/4).
Menurut Aryadi, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 970.249.000 dan Rp 149.020.000. Mereka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Karena jabatan atau kedudukannya, termasuk melakukan pembelian barang atau bahan bangunan yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Serta menerima pelunasan dari piutang customer, namun tidak menyetorkannya ke kas Perusda Berdikari. “Audit atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari tahun 2020-2021 mengungkapkan kerugian negara Rp 1.119.269.000. Sebuah angka yang mencerminkan skala kerusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa,” terangnya.
Di tengah situasi ini, Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kejaksaan. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian yang terjadi. Sebagai bagian dari tanggung jawab atas kasus korupsi yang dilakukan.
“Kasus ini, yang telah menarik perhatian publik, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Untuk menjaga integritas dan kredibilitas, serta mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa depan,” tutup bupati. (kn-2)