TARAKAN – Polisi hingga kini masih kesulitan memburu pengendali narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam perut ikan.
Pengendali berinisial A yang diduga kuat menjadi otak di balik peredaran sabu tersebut, diketahui berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengungkapkan, telah menyelesaikan tahap pertama penyidikan dan tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, pengejaran terhadap pengendali utama masih mengalami hambatan. Karena jaringan komunikasi pelaku sangat rapi dan terputus.
“Kalau untuk tersangka yang di atasnya ini, masih kita lakukan profiling. Inisial A itu, identitasnya sudah kami kantongi, tapi untuk pengembangannya masih kita dalami,” ujarnya, Rabu (11/6).
Menurutnya, buronan A bukan berasal dari Kalimantan Utara, melainkan Sulawesi Selatan. Polisi menduga A tinggal di Pinrang. Namun, upaya pelacakan menjadi rumit karena nomor telepon yang digunakan tidak aktif dan komunikasi antar pelaku berlangsung secara terputus.
“Mereka menggunakan jaringan terputus. Dari awal sampai kami tangkap tersangka, semua jaringannya tidak saling terhubung langsung. Komunikasi hanya satu arah ke inisial A,” jelasnya.
Sabu seberat 3,2 kg diselundupkan dari Tawau, Malaysia ke Tarakan, lalu dikemas dalam perut ikan dan dikirim menggunakan kapal Pelni ke Parepare, Sulsel. Modus ini telah dilakukan dua kali. Pada aksi pertama, penyelundupan berhasil lolos. Pada percobaan kedua, baru berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
“Modusnya sama. Pengiriman lewat kapal Pelni, sabu disamarkan dalam ikan. Yang pertama lolos. Ini yang kedua baru berhasil kita amankan. Selisih waktunya sekitar tiga bulan,” ungkapnya.
Tersangka berinisial AL yang kini diamankan diketahui berprofesi sebagai tukang kebun dan mengaku terlibat dalam penyelundupan karena desakan ekonomi. Ia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta per bungkus sabu, atau total Rp 60 juta dalam sekali pengiriman. Uang tersebut, menurut pengakuan AL, dipergunakan untuk bermain judi online.
“Apakah si A ini pengendali utama atau hanya perantara, kita belum bisa pastikan. Tapi arah penyidikan kuat mengarah ke dia. Kami masih selidiki kemungkinan jaringan lainnya di Tawau, Tarakan, maupun daerah lain,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram, yang disembunyikan dalam perut ikan pada 30 April 2025. Polisi kemudian melakukan kontrol pengiriman (controlled delivery) untuk melacak penerima barang. Box ikan tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Setelah supir menghubungi nomor telepon yang tertera, seorang pria bernama AL (45), petani asal Pinrang datang menjemput barang menggunakan angkot di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Mattiro Bulu dan langsung mengamankan AL. (kn-2)