TARAKAN – Kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sempat menghebohkan Kota Tarakan, terus dikembangkan kepolisian.
Penyidik menduga masih ada calo lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan SIM tersebut, bahkan melibatkan sejumlah perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda Ghazy Prima Daffa mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dan telah mencakup beberapa wilayah seperti Sebakis, Nunukan, Tanjung Selor hingga Berau, Kalimantan Timur. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi dalam proses ini.
“Kami masih mendata saja. Tidak bisa langsung bergerak ke sana, karena harus mengumpulkan informasi lebih dulu. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari para saksi,” kata Ghazy, Rabu (18/6).
Menurutnya, para saksi ini bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga diduga sebagai korban. Bahkan, terdapat indikasi calo-calo ini beroperasi di lingkungan perusahaan, meskipun masih dalam tahap dugaan.
“Di satu perusahaan itu biasanya ada calonya, tapi kami belum bisa memastikan. Yang jelas, pasti ada korban di sana dan ini yang masih kami cari informasinya,” lanjutnya.
Sebagian besar modus pemalsuan ini terkait dengan permintaan SIM B2, yang digunakan untuk keperluan bekerja di perusahaan di Kaltara. Namun pihaknya enggan membeberkan perusahaan bidang apa saja yang dinaksud. Calo bekerja sendiri dan sudah mengetahui cara membuat SIM palsu.
“Kalau calo yang kemarin itu memang tahu. Tapi kami belum bisa memastikan apakah semua calo terlibat aktif atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku. Termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik percetakan tempat SIM palsu dibuat.
“Pemilik percetakan sudah kami tetapkan tersangka. Dia mengaku tidak tahu, tapi menurut ahli pidana, kalau dia tidak tahu sekalipun, kegiatan ilegal itu tidak akan bisa berjalan tanpa keterlibatan atau sepengetahuannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai calo atau penghubung dengan para pemesan SIM palsu. Selain di Tarakan dan Bunyu, polisi mencurigai sebaran SIM palsu ini telah menjangkau hingga puluhan perusahaan di berbagai daerah.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2023 dan diperkirakan ada 30 hingga 40 SIM palsu yang telah beredar, terutama di kawasan Kaltara hingga Kaltim. Barang bukti belum semuanya kami amankan, karena baru dari satu lokasi saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial MD, LN, AP, dan YS. MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu dan YS berperan sebagai perantara atau makelar jasa kepada masyarakat. Kasus ini berhasil diungkap awal Juni lalu. (kn-2)