Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air di Ditpolairud Polda Kaltara, Jumat (20/6).

TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu 1,5 kilogram (kg).

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Hasanuddin I RT 18, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada Kamis (15/5). Tiga tersangka berinisial L, D, dan A, telah diamankan dalam kasus ini. Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahon menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas narkotika di wilayah Sungai Bandara Juwata Tarakan.

“Kita dapat informasi, kita bertindak. Langsung kita amankan satu orang tersangka dengan barang bukti 1,5 kg,” ujarnya, Jumat (20/6).

Baca Juga  Pengawasan Modus Narkoba di Jalur Udara

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem estafet atau serah terima barang. Tersangka pertama, L, menerima perintah dari seseorang untuk mengambil sabu di Sungai Bandara. Setelah itu, L akan dihubungi kembali untuk menyerahkan barang kepada orang lain. Dari L, barang berpindah tangan kepada D, dan terakhir sampai ke tangan A, seorang perempuan.

“Dari tiga orang ini berpindah tempat, mengakui mereka dapat perintah dari seseorang. Artinya mereka orang suruhan semua. Dari L, kemudian berpindah lagi, sampai terakhir di si perempuan (A),” jelasnya.

Barang bukti 1,5 kg sabu ini direncanakan akan diedarkan kembali. Saat ini, Ditpolairud Polda Kaltara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga  Pengawasan Transportasi Air, Kursi Tunggu Penumpang Tuai Sorotan

“Masih dalam tahap penyelidikan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Nanti kita gelarkan, sejauh ini ada beberapa orang yang kita minta keterangan,” katanya.

Penyidik sedang mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga terkait dalam permufakatan jahat ini. Jika dalam gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Polisi tidak akan ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Berharap memang tidak ada keterkaitan. Tapi kalau dalam gelar itu, dua alat bukti, pembuktian, bukti permulaan, bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam rangkaian. Kita tidak segan juga untuk menggelarkan dan melampirkan pasal terhadap yang bersangkutan sebagai kerja sama pasal 132,” tegasnya.

Baca Juga  Waspada SIM Palsu

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka A, meskipun dia penerima terakhir, tetap disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 karena menguasai dan berencana mengedarkan barang tersebut.

“Masih tetap dia menguasai dan berencana untuk mengedarkan. Kita masih dalam penyelidikan, barang ini pun juga akan dilempar lagi ke orang,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini