Tangis Daniel Costa Warnai Sidang

BERTEMU ISTRI: Tangis haru Daniel Costa (kanan) saat bersua istrinya usai sidang agenda replik di PN Tarakan, Rabu (9/7).

TARAKAN – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu (9/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik usai penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi), dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan dalam pledoi tersebut. Momen menarik terjadi usai pembacaan replik, salah satu terdakwa, Daniel Kawihing alias Daniel Costa, membacakan sendiri nota pembelaannya.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Daniel dan keluarganya tak kuasa menahan tangis di tengah pembacaan pledoi pribadinya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Mohammad Rahman menjelaskan, JPU tetap berkeyakinan atas surat tuntutan yang telah diajukan.

“Pada pokoknya, garis besar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa itu, kita minta untuk seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dikesampingkan. Kita berkeyakinan, kita berbeda pandangan dengan penasihat hukum terdakwa,” ujar Rahman.

Baca Juga  Tak Sesuai Perjanjian akan Dihentikan

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam proses hukum hal biasa. Sebagaimana dalam due process of law dan Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan yang berimbang. Sampai dalam pembuktian mereka juga sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti.

“Begitu juga dengan kami. Dalam replik tadi kita juga berkeyakinan, maka kita minta seluruh dalil penasihat hukum untuk dikesampingkan. JPU tetap meyakini peran ketiga terdakwa, termasuk Daniel, sebagaimana yang terbukti dalam surat tuntutan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga SH, MH menyatakan, tetap pada pledoi yang telah diajukan, khususnya terkait belum terbuktinya peran Daniel. Ia mengakui Daniel terlambat mengajukan pledoi tambahan dan akhirnya membacakannya langsung di persidangan.

“Tadi saya tanya kenapa tidak diajukan kemarin, tidak diberikan waktu gitu, itu saja,” kata Dedy.

Garis besar pledoi Daniel, permohonan maaf dan penegasannya bahwa tidak mengetahui adanya narkotika jenis sabu di dalam unit mobil yang dikendarainya.

“Dia enggak tahu sama sekali, enggak tahu dia itu pergerakannya untuk narkotika. Mohon untuk hukuman seringan-ringannya lah dia. Kalau bisa dia bebas, kita minta ke Majelis Hakim dari kita minta bebas,” jelas Dedy.

Baca Juga  Angka Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Ia menambahkan terlepas dari putusan nanti, pihaknya berharap yang terbaik bagi kliennya. “Cuma Daniel saja yang beda, karena yang lainnya OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan. Daniel Costa, melalui penasihat hukum (PH) memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak mengetahui peredaran narkotika tersebut. Sementara terdakwa Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata meminta agar diberikan keringanan hukuman. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini