Penasehat Hukum Tegaskan Eksepsi Kliennya Diterima Sebagian

PERLIHATKAN SURAT: Penasehat Hukum Muhammad Maksum Indragiri, Indrawati tunjukan surat mediasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan Karang Anyar pada 29 Oktober 2024.

TARAKAN – Penasehat Hukum Muhammad Maksum Indragiri, Indrawati menyatakan keberatan atas pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan yang menyebut eksepsi kliennya, dalam sidang kasus dugaan dokumen palsu ditolak.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan justru mengabulkan sebagian eksepsi tersebut. “Kami keberatan atas tanggapan Kejari yang menyatakan eksepsi kami ditolak. Kenyataannya, sebagian eksepsi kami diterima,” tegas Indrawati, Kamis (21/8).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan pertama. Sementara itu, dakwaan kedua dinyatakan kabur (obscuur) dan tidak jelas mengenai waktu (tempus), serta tempat (locus delicti) terjadinya tindak pidana. Sehingga eksepsi untuk dakwaan ini dikabulkan oleh hakim.

Baca Juga  Bahas Percepatan Program Pusat

Sidang saat ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut. Indrawati berencana menghadirkan sekitar lima orang saksi yang akan meringankan serta melibatkan saksi ahli pidana.

Lebih lanjut, Indrawati mengungkapkan, dokumen asli milik kliennya yang kini diduga palsu, sempat ditahan oleh oknum penyidik di Polres tanpa adanya surat perintah penyitaan dari pengadilan.

“Sempat kami tarik-tarikan karena saya sangat keberatan,” ceritanya.

Indrawati juga menyoroti tidak adanya bukti surat asli yang menjadi pembanding dalam kasus ini. “Kalau dikatakan palsu, berarti kan ada aslinya. Nah, itulah yang sampai saat ini kami tidak pernah melihatnya,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Filipina Dituntut Seumur Hidup

Ia menambahkan, selama proses mediasi di kelurahan, pihak pelapor tidak pernah menunjukkan legalitas apapun. Sebaliknya, pihaknya memiliki notulen dari Kelurahan Karanganyar yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik kliennya, yang sempat ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, namun ditolak oleh pihak pelapor.

Ia menegaskan, kliennya yakin akan keabsahan surat kepemilikan lahan seluas sekitar 3 hektare tersebut. Keyakinan ini diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2001 hingga saat ini, yang dibayarkan langsung oleh kliennya.

“Nilainya tinggi, satu juta rupiah per tahun. Ini termasuk kerugian pihak klien kami. Karena selama ini sudah diakui pemerintah dengan adanya bukti pajak itu,” katanya.

Baca Juga  Harga BBM Non Subsidi Dievaluasi

Indrawati menduga kuat adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini didasarkan pada dihentikannya laporan polisi yang dibuat pihaknya, terkait dugaan penyerobotan dan penggelapan pada 30 April 2025.

“Laporan kami dihentikan pada 30 April, bersamaan dengan ditetapkannya beliau sebagai tersangka,” ungkapnya.

Laporan pihak Maksum dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana dan disarankan untuk menempuh jalur perdata. Indrawati curiga bahwa penetapan tersangka kliennya ini merupakan balasan setelah Maksum mengajukan pemblokiran lahan di ATRBP pada Januari 2025. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini