TARAKAN – Warga Kelurahan Karang Anyar Pantai mengeluhkan kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Beberapa masyarakat menduga ada penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Ketua RT 27 Kelurahan Karang Anyar Pantai Mustafa mengatakan, di lingkungan RT 27 ada 90 jatah penerima gas LPG 3 kg. Terdiri dari pelaku UMKM dan rumah tangga. Selama sebulan, pihaknya mendapat jatah 3 tabung.
“Persoalannya sudah lama dan dibicarakan ke kelurahan. Selama ini yang sudah dibahas berkaitan jatah sebulan tiga kali. Setelah berjalan beberapa bulan diatur program. Untuk bisa mengurangi jatah warga dengan cara menitipkan tabung. Seharusnya diaturannya pemakai tidak bisa menitip tabung alias langsung ditukarkan,” keluhnya.
Namun bulan ini, warganya baru menerima 1 tabung gas LPG 3 kg. Padahal rata-rata penggunaan LPG 3 kg biasanya digunakan selama 5 sampai 7 hari. “Pembeli biasanya juga melebihi dari dua. Kalau dua tabung kan jatah UMKM. Ini melebihi, artinya masyarakat pengguna diselewengkan jatah kami. Seharusnya hak kami sebagai pengguna. Apalagi ada warga tinggal di pesisir tidak dapat. Kami berharap hak warga bisa dikembalikan. Kami harap kepolisian bisa bantu kami,” harapnya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg. Setiap pangkalan didata harga jual dan jumlah yang dating. Pihaknya belum menemukan harga gas LPG 3 kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Seharusnya jumlah tidak kurang bahkan lebih. Karena sebagian besar sudah pakai jargas. Artinya, kalau mau jujur, yang ditindak masyarakat yang salah gunakan. Bukan pangkalan dan agen. Masyarakat sudah ada jatah 3 kg tapi dia sudah pakai jargas. Kadang orang punya hak dapat 3 kg dan mereka jual ke toko. Sebetulnya kalau dibaca UU TAta Niaga Migas, orang seperti ini sudah bisa dipidana,” tegasnya.
Berdasarkan data pihak kepolisian ada ribuan orang bisa dipidana di Tarakan. Untuk pemerataan, maka orang yang layak mendapat minyak dan gas subsidi adalah orang belum mampu atau kategori miskin. Jika sudah sejahtera, tidak boleh pakai LPG 3 kg.
Pada praktiknya biasanya kasus ditemukan, bisa jadi ada penerima berhak. Tapi tidak menggunakan dan menjual ke toko. Sehingga dipertanyakan juga seharusnya bagaimana 90 jatah yang dialokasikan apakah sudah valid.
“Begitu juga di masyarakat. Kalau ada penyimpangan laporkan, saya tindaklanjuti sampai tuntas. Kami tidak ada tindaklanjuti karena masyarakat harusnya penerima tapi dia jual. Berapa banyak masyarakat saya masukkan ke penjara kalau begitu, bisa ribuan orang. Karena dapat jargas dan dapat gas melon,” pungkasnya. (kn-2)