TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali sepenuhnya. Salah satu langkah krusial dalam upaya ini, penerapan pajak terhadap alat berat dan regulasinya.
Pasalnya, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga perhatian kini tertuju pada implementasi, yang membutuhkan regulasi lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Saat ini, proses implementasi masih dalam tahap penggodokan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, belum lama ini.
Ia menyoroti urgensi pembuatan tata laksana atau petunjuk teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sebagai bagian integral dari regulasi yang akan diterapkan. Namun, ia menegaskan perlunya peraturan dari Pemerintah Pusat, khususnya terkait penentuan nilai jual alat berat, yang harus diatur dalam peraturan menteri.
“Dalam mempersiapkan langkah-langkah ini, kami telah melakukan studi dan kunjungan ke Jawa Timur dan Jawa Barat,” jelasnya.
Studi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan mendapatkan masukan yang berharga dalam merancang regulasi local. Dengan tujuan mencapai keberhasilan implementasi pajak alat berat. Hasil studi ini dijadikan dasar untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), sesuai kebutuhan dan kondisi lokal.
Poin penting yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi adalah penetapan harga pasaran umum atau nilai jual alat berat. Ia menyampaikan, nilai-nilai ini telah disusun dan diharapkan akan segera diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Terkait potensi pajak alat berat, ia memaparkan berdasarkan data yang dimiliki. Bahwa target pendapatan sebesar Rp 2 miliar telah ditetapkan beberapa tahun lalu.
“Kami optimistis target dapat tercapai atau bahkan dilampaui, mengingat potensi yang lebih besar dari apa yang telah diestimasi sebelumnya,” harapnya.
Untuk mewujudkan rencana ini, koordinasi antara berbagai pihak terkait menjadi kunci. Ia menyebutkan, telah bekerjasama dengan Biro Hukum dan proses regulasi sudah berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Diharapkan, regulasi ini segera mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Sehingga dapat segera diberlakukan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” tuturnya. (kn-2)