TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara menggelar sosialisasi terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Adapun jadwal PPDB tingkat SMA/SMK akan dibuka pada 20-28 Juni 2024.
Sekretaris Disdikbud Kaltara Sudarsono mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB di tahun ini terdapat perubahan. Salah satunya pada persyaratan dokumen Kartu Keluarga (KK). Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya marak ditemukan penyalagunaan dokumen KK di salah satu SMA Negeri yang ada di Tarakan.
“Sehingga kami harapkan pelaksanaan di tahun ini lebih baik, meskipun ditahun sebelumnya sudah cukup bagus ya. Namun, ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki,” tegasnya, Kamis (23/5).
Pada persyaratan dokumen kependudukan atau KK, tertera persyaratan KK harus diterbitkan oleh Disdukcapil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dengan demikian, pihaknya mengharapkan sistem pendaftaran yang lebih objektif dan transparansi. Bahkan masyarakat diharap pro aktif menyampaikan masukan atau kendala, jika ditemukan pelanggaran dalam PPDB.
Selain itu, bagi calon peserta didik tidak diperkenankan untuk pindah ke dalam KK yang menjadi lokasi terdekat dari sekolah tersebut. Kecuali, disertakan keseluruhan anggota keluarga pindah domisili.
“Dengan juknis baru, diharapkan tidak mengganggu hak bagi calon peserta didik yang memang berdomisili di sekitar sekolah. Tahun ini inshaAllah tidak akan terjadi lagi. Kami dipantau oleh Ombudsman, semoga tidak ada masalah lagi. Kami juga akan koordinasi dengan Disdukcapil soal dokumen KK,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya kesalahan input data, pihaknya sudah menyediakan layanan informasi melalui link untuk mengakses juknis soal PPDB SMA/SMK di Kaltara. Harapannya, jangan sampai masyarakat tidak tahu informasi terkait PPDB.
Ada satu poin yang perlu dipahami masyarakat yakni soal jadwal untuk integrasi hasil PPDB ke Dapodik pada 6 hingga 14 Juli 2024. Maka, keseluruhan sekolah sudah harus menginput data terakhir pada 5 Juli 2024.
“Kami ingatkan masyarakat agar terus melakukan pemantauan batas aman pada nama siswa. Jika sudah tidak aman, maka para orang tua atau masyarakat harus segera melakukan pendaftaran di sekolah lainnya. Karena setelah daftar ulang selesai itu langsung integrasi data ke Dapodik. Jadi tidak bisa lagi mendaftar,” bebernya. (sas/uno)