TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki hari ke-30, pada 28 Desember 2023. Selama pelaksanaan kampanye, sejumlah dinamika terpotret sebagai bagian dari perjalanan demokrasi.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan telah merilis sejumlah catatan dari hasil pengawasan selama 30 hari pertama masa kampanye. Pengawasan dilakukan pada metode kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Sejak 28 November hingga 28 Desember 2023, Bawaslu Bulungan telah menerima 230 LHP (Laporan Hasil Pengawasan),” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Dia juga mengatakan, Bawaslu Bulungan menemukan satu indikasi pelanggaran administrasi pemilu pada pengawasan kampanye metode tatap muka. Namun, hal tersebut masih dalam proses penelusuran informasi awal. Untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
“Setelah informasi, fakta hukum dan bukti terkait dikumpulkan. Kemudian bisa diputuskan, apakah Bawaslu Bulungan menetapkan dugaan pelanggaran ini sebagai temuan atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya turut menemukan puluhan APK yang terpasang tidak sesuai titik lokasi yang ditentukan KPU Bulungan. Bawaslu selanjutnya memerintahkan pengawas pemilu membuat saran perbaikan.
Termasuk belasan APK yang terpasang di Desa Mara Satu, Tanjung Palas Barat, ditemukan telah dirusak oleh orang tidak dikenal. Bawaslu Bulungan memerintahkan Panwascam, untuk melakukan penelusuran mencari pelaku serta siap siaga di Kesekretariatan Panwascam. Untuk menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Bulungan tidak menemukan dan mendapat laporan, dugaan pelanggaran kode etik, undang-undang lainnya, pelanggaran pidana pemilu dan sengketa proses pemilu. Dia pun berharap, masa kampanye di Bulungan berjalan kondusif dan para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara teknis, Bawaslu akan melanjutkan pengawasan sampai akhir masa kampanye pada 10 Februari 2024. Metode yang akan diawasi, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK. (kn-2)